Ratusan Pendukung Anak Kiai Jombang Mas Bechi Doa Bersama Jelang Vonis

Ratusan Pendukung Anak Kiai Jombang Mas Bechi Doa Bersama Jelang Vonis

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 09:25 WIB
sidang vonis mas bechi diwarnai doa bersama di depan gedung PN Surabaya
Sidang Vonis Mas Bechi diwarnai doa bersama (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang vonis kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar hari ini, Kamis (17/11/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 10.00 WIB.

Dari pantauan detikJatim, tampak ratusan orang pendukung Mas Bechi mengatasnamakam Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia di Jatim menggelar doa bersama di depan Gedung PN Surabaya Jalan Arjuno. Mereka terdiri dari wanita dan laki-laki. Mereka memakai ikat kepala warna merah bertuliskan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia.

Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan bahwa pihak PN Surabaya saat ini fokus melakukan pengamanan dari dalam. Artinya, dalam lingkup PN Surabaya saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan bahwa saat pembacaan putusan nanti sidang akan digelar secara terbuka. Dengan demikian, siapa pun dipersilakan mendengarkan, melihat, dan mendokumentasikan hasil putusan sidang.

"Yang tahu persis (teknis dan jumlah pengamanan) Polrestabes Surabaya, ya. Kalau di kami, hanya untuk antisipasi. Kami jaga dan siapa pun wajib tertib di ruangan, pembacaan putusan akan dilakukan terbuka," kata Gede kepada detikJatim, Rabu (16/11/2022).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) rampung digelar di PN Surabaya. Mas Bechi, sapaan akrabnya dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di PN Surabaya Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).




(pfr/fat)


Hide Ads