Teriakan Istri Mas Bechi Usai Hakim Bacakan Vonis 7 Tahun Penjara: Zalim!

Teriakan Istri Mas Bechi Usai Hakim Bacakan Vonis 7 Tahun Penjara: Zalim!

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 19:05 WIB
Sidang putusan Mas Bechi ricuh
Suasana usai sidang Mas Bechi. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Moch. Subki Azal Tsani alias Mas Bechi, putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang divonis 7 tahun penjara dengan pasal pencabulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Usai pembacaan putusan itu kericuhan sempat terjadi.

Sejumlah pendukung atau simpatisan Mas Bechi berteriak-teriak memprotes vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Tak terkecuali istri Mas Bechi Dzurotul Massunah yang juga spontan meneriakkan zalim.

"Zaliimm!!" teriak istri Mas Bechi begitu hakim tuntas membacakan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu simpatisan Mas Bechi juga menyampaikan sejumlah celoteh yang memprotes putusan hakim disampaikan oleh para pendukung dan keluarganya.

"Ini semua settingan! Ini semua rekayasa! Kok bisa seperti ini!" kata seorang pria pendukung Mas Bechi.

ADVERTISEMENT

Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi untuk banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi.

Tak hanya itu, mereka juga meminta wartawan agar tak memberitakan vonis itu.

"Hei wis wis gak usah gawe yo (hei sudah, sudah gak usah bikin berita ya)," ujar salah satu pendukung perempuan Mas Bechi.

Tak lama usai seruan itu, salah satu pendukung Mas Bechi langsung menyerang dan hendak merebut kamera wartawan. Beruntung serangan itu bisa dihindari.

Ketika teriakan dan kericuhan itu terjadi polisi dan petugas keamanan yang bersiaga di PN Surabaya langsung masuk ke dalam ruangan sidang.

Mas Bechi langsung diamankan dan dievakuasi petugas melalui pintu belakang kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa pergi dari PN Surabaya.

Disusul pula hakim dan JPU yang keluar dari ruangan sidang tersebut. Tak ada sepatah kata pun dari JPU usai sidang tersebut karena yang bersangkutan langsung meninggalkan lokasi.

Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. Namun, bukan karena pemerkosaan, Majelis hakim memutuskan bahwa Mas Bechi terbukti bersalah atas pencabulan terhadap santriwati. Karena itu vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang mencapai 16 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di PN Surabaya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Mas Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun Bui!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)


Hide Ads