Hanya Divonis 7 Tahun, Ini Dasar Hakim Ringankan Hukuman Mas Bechi

Hanya Divonis 7 Tahun, Ini Dasar Hakim Ringankan Hukuman Mas Bechi

Tim DetikJatim - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 17:55 WIB
mas bechi disidang di PN Surabaya
Mas Bechi saat sidang putusan (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Vonis yang diterima Mas Bechi lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian membeberkan sejumlah alasan meringankan vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi.

Mas Bechi dinilai masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan. Belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga juga jadi pertimbangan hakim.

ADVERTISEMENT

Meski vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi, rupanya hal itu tidak memuaskan pendukung dan keluarganya yang mengawal sidang sejak pagi. Mereka langsung memprotes dan meneriaki hakim dan jaksa.

Sejumlah pendukungnya bahkan sempat menyerang dan merebut kamera wartawan yang merekam suasana pengadilan. Mereka menerikana bahwa kasus yang dialami Mas Bechi adalah rekayasa dan meminta agar vonis tersebut diajukan banding.

Simak Video 'Mas Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun Bui!':

[Gambas:Video 20detik]



(abq/fat)


Hide Ads