Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh di PN Surabaya

ADVERTISEMENT

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh di PN Surabaya

Tim DetikJatim - detikJatim
Kamis, 17 Nov 2022 17:30 WIB
Surabaya -

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terdakwa kasus pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1. Usai dibacakan vonis, pendukung dan keluarga Mas Bechi tak terima.

Pantauan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, pendukung dan keluarga langsung berteriak memprotes vonis tersebut. Mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim.

"Mana ada pemerkosaan cinta-cintaan ya. Kacau ini," teriak salah satu pendukung Mas Bechi, Kamis (17/11/2022).

Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi. Vonis yang diterima Mas Bechi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

"Ini harus dibanding ini, harus banding," ujar pendukung Mas Bechi lagi.

Sidang putusan Mas Bechi ricuhSidang putusan Mas Bechi diwarnai kericuhan usai pembacaan vonis (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Sejumlah pendukung Mas Bechi bahkan tampak histeris dan menangis. Mereka menuding kasus yang menimpa Mas Bechi adalah rekayasa. Tampak mereka juga menyerang kamera wartawan yang merekam suasana usai persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Hakim menilai Mas Bechi bersalah dalam kasus pemerkosaan santriwatinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Pantauan di lokasi, Mas Bechi yang memakai kemeja warna biru muda dan celana kain tampak menyimak vonis hakim. Selama sidang, dia tampak tenang dan menyimak semua pembacaan dari hakim.

(abq/iwd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT