Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa langka dan dilindungi. Tercatat sebanyak 104 satwa hendak diselundupkan melalui jalur laut Surabaya.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan bahwa aksi penggagalan penyelundupan itu terjadi pada Minggu (6/11/2022) sore pukul 16.10 WIB di Tanjung Perak, Surabaya.
Puji menerangkan saat itu Tim Satgas Illegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima informasi dari pecinta satwa, bahwa pada Jumat (4/11/2022) ada sebuah kapal dari Papua sedang menuju Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal itu mengangkut sejumlah satwa yang dilindungi. Saat ditelusuri, didapati bahwa nama kapal itu MV SPIL HASYA yang diduga membawa sejumlah satwa dilindungi dan ilegal atau tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan di lapangan selama 2 hari 2 malam. Usai mendapat titik terang, personel gabungan bersama BKSDA melakukan pengecekan ke lokasi.
"Kami turunkan tim selama 2 hari untuk pengintaian, kami hubungi BKSDA bahwa hewan-hewan itu dilarang. Lalu, kami dapatkan 104 ekor hewan, mulai ular, burung, sampai kanguru, dan semuanya dilarang oleh UU," kata Puji saat konferensi pers, Kamis (10/11/2022).
Pucuk dicinta ulam pun tiba, penyelidikan di TKP Perairan Karang Jamuang atau APBS dan pelabuhan Jamrud Surabaya berbuah hasil. Kapal MV SPIL HASYA yang diduga mengangkut satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen itu tiba. Petugas pun segera melakukan penindakan.
Seketika itu pula, petugas menghentikan dan memeriksa kapal. Hasilnya ditemukan beragam jenis satwa langka dan dilindungi yang diduga sedang diselundupkan.
Dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi itu petugas Polairud Polda Jatim mengamankan 2 orang anak buah kapal (ABK). Mereka adalah FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang, dan FP (23) warga Waru, Sidoarjo.
Daftar satwa langka dan dilindungi yang diduga diselundupkan. Baca di halaman selanjutnya.
Kepada petugas keduanya mengaku sengaja menyelundupkan aneka satwa itu dalam kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus kotak, hingga paralon, kemudian menyembunyikannya di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan petugas.
Kedua ABK teknisi mesin itu dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu polisi juga akan mengenakan Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berikut ini daftar satwa langka dan dilindungi yang diangkut kapal tersebut.
- 9 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi hidup
- 1 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati
- 2 ekor kus-kus (kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis kondisi hidup
- 1 ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus) kondisi hidup
- 3 ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni) kondisi hidup
- 3 ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) kondisi hidup
- 4 ekor biawak kerdil (Varanus Similis) kondisi hidup
- 6 ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus) kondisi hidup
- 7 ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) kondisi hidup
- 8 ekor burung cendrawasih (Paradisease minor) kondisi hidup
- 5 ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi hidup
- 3 ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi mati
- 2 ekor ular sanca hijau (Morelia Virdis) kondisi hidup
Sisanya, yakni 2 ekor Biawak salvadori (Varanus Salvadorii) dalam kondisi hidup, 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura Subglobosa) dalam kondisi hidup, juga sebanyak 5 ekor ular sanca karpet (Morelia Spilota) dalam kondisi hidup, 1 ekor ular sanca maklot (Liasis Mackloti) kondisi hidup, hingga seekor ular piton (Albertisi Pyton) kondisi hidup yang bukan termasuk hewan dilindungi.