Kasus penyelundupan satwa langka dan dilindungi kembali dibongkar Ditpolairud Polda Jatim. Dari pengungkapan kasus itu, ada sejumlah jenis burung yang telah disita sebagai barang bukti.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan seluruh satwa yang diamankan sudah diserahkan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain itu, petugas juga meringkus 2 pelaku penyelundupan dan perdagangan. Mereka ialah J (33), asal Banjar, Kalimantan Selatan dan AFM (24) warga Tambak Mayor, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puji menjelaskan, ada satwa dilindungi yang mati sebelum diperdagangkan. Seluruhnya, baik mati dan hidup, tak dilengkapi dokumen resmi.
"Ada 1 anis kembang, 12 teledekan atau sikatan, 15 kolibri ninja, 16 kolibri kuning, dan 6 kapas tembak. Total ada 50 (ekor burung) yang mati," kata Puji di Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Meski begitu, Puji mengaku masih ada pelaku lain yang diburu polisi. Ia menyebut, 2 pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih memburu 2 pelaku lain, keduanya adalah R warga Banjarmasin dan B warga Surabaya," ujarnya.
Akibat aksinya itu, 2 dari 4 pelaku yang diamankan telah ditahan di Ditpolairud Polda Jatim. Kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf a Juncto pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(hil/iwd)