Pengadilan Negeri (PN) Jombang membebaskan Elida Mikahie Putri (26) dari segala tuduhan penculikan bayi Panti Asuhan Al Hasan di Desa Watugaluh, Diwek, Jombang.
Perbuatan ibu anak satu yang sempat membawa pulang seorang bayi dari panti asuhan tersebut, bukanlah tindak pidana.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa (Elida) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (16/10/2022).
Sidang pembacaan vonis terhadap Elida digelar di PN Jombang pada Kamis (13/10/2022). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ibu satu anak warga Jalan Raya Ploso nomor 78, Ploso, Jombang itu lepas dari segala tuntutan hukum. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan Elida dari tahanan.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," terang Riduansyah.
Tidak hanya itu, majelis hakim PN Jombang juga memerintahkan agar Elida dipulihkan semua haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Barang bukti berupa 1 longdres, 1 ponsel pintar dan mobil Toyota Calya dikembalikan kepada ibu tersebut.
Sebelum itu, JPU menuntut agar Elida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena jaksa yakin Elida menculik bayi dari Panti Asuhan Al Hasan.
Jaksa pun meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasipidum Kejari Kabupaten Jombang Achmad Jaya Muhidin bakal mengajukan kasasi karena tak terima dengan vonis PN Jombang. Karena jaksa menilai Elida terbukti menculik bayi dari Panti Asuhan Al Hasan. Saat ini pihaknya sedang menyusun materi kasasi tersebut.
(sun/iwd)