Ibu di Jombang yang Dituduh Culik Bayi Panti Asuhan Divonis Bebas

Ibu di Jombang yang Dituduh Culik Bayi Panti Asuhan Divonis Bebas

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Minggu, 16 Okt 2022 19:28 WIB
Ilustrasi penculikan anak
Ilustrasi/Foto: Thinkstock
Jombang -

Pengadilan Negeri (PN) Jombang membebaskan Elida Mikahie Putri (26) dari segala tuduhan penculikan bayi Panti Asuhan Al Hasan di Desa Watugaluh, Diwek, Jombang.

Perbuatan ibu anak satu yang sempat membawa pulang seorang bayi dari panti asuhan tersebut, bukanlah tindak pidana.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa (Elida) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (16/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembacaan vonis terhadap Elida digelar di PN Jombang pada Kamis (13/10/2022). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ibu satu anak warga Jalan Raya Ploso nomor 78, Ploso, Jombang itu lepas dari segala tuntutan hukum. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan Elida dari tahanan.

ADVERTISEMENT

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," terang Riduansyah.

Tidak hanya itu, majelis hakim PN Jombang juga memerintahkan agar Elida dipulihkan semua haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Barang bukti berupa 1 longdres, 1 ponsel pintar dan mobil Toyota Calya dikembalikan kepada ibu tersebut.

Sebelum itu, JPU menuntut agar Elida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena jaksa yakin Elida menculik bayi dari Panti Asuhan Al Hasan.

Jaksa pun meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasipidum Kejari Kabupaten Jombang Achmad Jaya Muhidin bakal mengajukan kasasi karena tak terima dengan vonis PN Jombang. Karena jaksa menilai Elida terbukti menculik bayi dari Panti Asuhan Al Hasan. Saat ini pihaknya sedang menyusun materi kasasi tersebut.

"Kami kan punya waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir sambil mempersiapkan materi kasasinya. Nanti dalam waktu dekat tidak sampai 7 hari baru kami nyatakan kasasi dulu," jelasnya.

Kuasa Hukum Elida, Zainal Fanani menghormati upaya hukum yang akan ditempuh JPU Kejari Jombang. Pihaknya akan terus mengawal vonis bebas untuk kliennya sampai benar-benar inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, Elida dibebaskan dari tahanan sejak Jumat (14/10/2022) atau satu hari setelah dinyatakan tidak bersalah. Ibu muda itu senang karena akhirnya bisa kembali memeluk anaknya yang baru berusia 2,5 tahun.

"Dari putusan kemarin itu dia menangis, sedih dan campur senang. Karena anaknya masih usia 2,5 tahun," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Elida membawa kabur bayi Zakiah Jihan Kamelia berusia 4 bulan, dari Panti Asuhan Al Hasan pada Sabtu (11/6/2022) sore.

Sehingga Elida dilaporkan pengasuh panti, Shohihah Izah (46) ke Polres Jombang terkait penculikan bayi.

Elida ditetapkan polisi sebagai tersangka pada 13 Juni 2022. Ia dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Elida baru ditahan 3 hari setelahnya, Kamis (16/6/2022).

Namun, Elida membantah berniat menculik bayi perempuan tersebut. Ia mengaku membawa pulang bayi asal Desa Keras, Diwek, Jombang itu ke rumahnya untuk diberi obat. Menurutnya, saat itu bayi Zakiah sakit batuk dan flu.

Selanjutnya, malam itu juga Elida mengantar kembali bayi Zakiah ke Panti Asuhan Al Hasan. Ia lantas ditangkap polisi di panti tersebut. Ketika itu polisi menindaklanjuti laporan penculikan bayi yang dibuat pengasuh panti.

Halaman 2 dari 2
(sun/iwd)


Hide Ads