Ibu Muda Penculik Bayi dari Panti Asuhan di Jombang Dijebloskan Bui

Ibu Muda Penculik Bayi dari Panti Asuhan di Jombang Dijebloskan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 17 Jun 2022 21:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Elida Mikahie Putri (26) ditetapkan sebagai tersangka penculikan bayi berusia 4 bulan dari Panti Asuhan Al Hasan di Desa Watugaluh, Diwek, Jombang. Ibu muda anak satu itu akhirnya dijeblokan ke penjara setelah dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan fisik dan psikis Elida. Pemeriksaan fisik dilakukan Seksi Dokkes Polres Jombang.

Sedangkan pemeriksaan psikis Elida dilakukan Psikilog Riza Wahyuni dan tim dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang.

"Secara fisik maupun psikis EMP (Elida) dinyatakan dalam kondisi sehat. Sehingga tersangka dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Giadi kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/6/2022).

Oleh sebab itu, pihaknya menjemput Elida di rumahnya pada Kamis (16/6) sore. Janda anak satu asal Jalan Raya Ploso nomor 78, Ploso, Jombang itu ditahan di Rutan Polres Jombang.

"Tertanggal kemarin sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang," terang Giadi.

Melalui postingannya di YouTube, Elida menyebut Pengasuh Panti Asuhan Al Hasan, Shohihah Izah (46) mencabut laporan penculikan di Polres Jombang saat mediasi pada Senin (13/6). Namun, sampai saat ini Giadi belum menerima pencabutan laporan tersebut.

Sehingga proses hukum terhadap Elida terus bergulir. "Terkait pencabutan laporan oleh pengasuh panti asuhan sampai saat ini kami belum menerima," tandasnya.

Elida membawa kabur bayi Zakiah Jihan Kamelia dari Panti Asuhan Al Hasan pada Sabtu (11/6) sore. Sehingga ibu muda anak satu ini dilaporkan pengasuh panti ke Polres Jombang terkait penculikan bayi.

Janda anak satu itu ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, Elida membantah ingin menculik bayi perempuan tersebut. Ia mengaku membawa pulang bayi asal Desa Keras, Diwek, Jombang itu ke rumahnya untuk diberi obat. Menurutnya, saat itu bayi Zakiah sakit batuk dan flu.

Selanjutnya, malam itu juga Elida mengantar kembali bayi Zakiah ke Panti Asuhan Al Hasan. Ia lantas ditangkap polisi di panti tersebut. Petugas menindaklanjuti laporan penculikan bayi yang dibuat pengasuh panti.


(iwd/iwd)


Hide Ads