Istri kepala desa di Kecamatan Jogoroto, Jombang berinisial AI (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. AI diduga menipu saudara iparnya dengan modus investasi perdagangan pakan ternak Rp 8,2 miliar.
Merry Rosnawati (53) merupakan korban dugaan penipuan investasi ini. Emak-emak asal Desa Sawiji, Jogotoro, Jombang itu menanamkan uangnya kepada AI sejak 2017. Ia dijanjikan oleh AI keuntungan 5 persen setiap bulan dari bisnis perdagangan pakan ternak.
"Awalnya kecil-kecil, Rp 100 juta, Rp 150 juta, dia (tersangka AI) tertib bayar keuntungannya sehingga saya tertarik," kata Merry kepada detikJatim, Rabu (5/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bisnis itu, lanjut Merry, tersangka membeli pakan ternak dari sebuah pabrik di Surabaya. Merry pun menanamkan modalnya secara bertahap kepada AI. Hingga awal 2021 dana yang ia investasikan kepada tersangka mencapai Rp 8,2 miliar.
Menurut Merry, masalah mulai terjadi April 2021. Saat itu AI berhenti membayar keuntungan kepada dirinya. Pandemi COVID-19 menjadi salah satu alasan tersangka. Selain itu, dana investasi Rp 8,2 miliar miliknya juga tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.
"Yang pokok tidak pernah dibayar. Total kerugian saya Rp 8,2 miliar," terangnya.
Merry akhirnya melaporkan saudara iparnya itu ke Polres Jombang pada 5 Juni 2022. "Kami serahkan bukti transfer, surat perjanjian investasi dan bukti percakapan kepada polisi," ujarnya.
Polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka pada 16 September 2022. Istri kepala desa di Kecamatan Jogoroto ini dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan AI sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Sehingga pihaknya melayangkan panggilan kedua kepada AI. Penangkapan bakal dilakukan jika tersangka kembali mangkir.
Baca lengkap di halaman selanjutnya.
"Hasil penghitungan penyidik yang dikuatkan rekening koran uang keluar maupun masuk, (Kerugian korban) kurang lebih hampir Rp 3 miliar. Tersangka masih satu orang, kami kembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada detikJatim, Rabu (5/10/2022).
Kuasa Hukum AI, Sidik Purnama menghormati langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun, ia berharap penyidik menempuh restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Yaitu dengan cara musyawarah antara korban dengan tersangka.
"Perkara tipu gelap kan masih bisa diselesaikan melalui mediasi, musyawarah untuk mencari jalan keluar. Mungkin ada aset yang dijaminkan, atau dibayar tunai tergantung hasil musyawarah. Restorative justice kalau ditolak salah satu pihak, maka kita selesaikan di pengadilan," cetusnya.
Sidik menambahkan kasus yang menjerat kliennya tidak layak untuk dipidanakan. Karena AI mengklaim telah membayar keuntungan kepada korban secara bertahap sampai Rp 18,2 miliar.
Ketika pembayaran keuntungan terhenti karena kliennya mengalami rugi, seharusnya korban sebagai investor bisa memaklumi.
"Maka aneh kalau klien saya ditetapkan tersangka. Namun, kami menghormati keputusan penyidik. Akan kami uji di pengadilan kalau restorative justice tidak ada titik temu," tandasnya.
Sementara itu korban lain asal Surabaya, Nur Cita Qomariyah (48) warga Surabaya mengaku menjadi korban. Uang yang diserahkan ke pelaku sejak tahun 2018 secara bertahap dengan cara transfer. Saat itu dirinya mendapat tawaran investasi pakan ternak.
"Nilainya Rp 9 miliar lebih. Kalau kita minta uangnya, jawabnya nanti-nanti terus. Kapan hari saya ke rumahnya, dijanjikan akan diberi Rp 100 juta dulu, tapi sampai sekarang belum ada hasil dan tidak terbukti," tambahnya.
Menurutnya para korban yang diajak berinvestasi tidak hanya Jombang dan Surabaya. Namun dari berbagai kota di Indonesia. Salah satunya Sumenep, Jakarta, hingga Batam. Modusnya pun mendekati teman-teman baiknya. Sehingga mau tidak mau mereka ikut berinvestasi.
"Korbannya sudah banyak. Bukan hanya dari Jombang. Ada yang dari Jakarta, yang saya tahu 2 orang, Batam ada, Sumenep Madura juga," tandasnya.