Mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan periode 2017-2021 berinisial S ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, sudah sebulan lebih jadi tersangka hingga kini yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky mengakui itu. Ia mengatakan pihaknya masih terus mencari keberadaan pelaku. Diduga pelaku melarikan diri ke luar provinsi demi menghindari petugas.
"Kami masih menyelidiki lokasi pelaku. Sampai sekarang belum mendapatkan informasi yang pasti," terangnya, Rabu (28/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sebelumnya istri tersangka yakni SU telah ditangkap pada awal kasus terungkap.
"Jadi memang tersangka ini bekerja sama untuk melakukan penyalahgunaan dana PKH dengan mengambil semua ATM milik penerima dan mencairkan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Ia juga menyebutkan dalam penyelidikan ini tersangka bersikap tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam pemanggilan sebanyak tiga kali. Sehingga surat penetapan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dikeluarkan Kejari Bangkalan pada 18 Agustus lalu.
"Kami sudah melakukan tiga kali pemanggilan dan tidak hadir sehingga kami tetapkan DPO," tambahnya.
Ia juga menjelaskan pihaknya juga telah melakukan upaya paksa menjemput tersangka di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada. Kini, ia berharap tersangka menyerahkan diri ke Kejari Bangkalan.
"Dan untuk masyarakat atau siapapun yang mengetahui informasi keberadaan tersangka mohon diinfokan kepada kami. Akan kami lakukan upaya jemput paksa," katanya.
Korupsi PKH berjemaah di Bangkalan. Baca di halaman selanjutnya.
Kejari Bangkalan gencar memburu tersangka kasus korupsi bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH). Terbaru yakni berinisial S, mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis.
S merupakan kades periode 2017 hingga 2021. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut menikmati aliran uang korupsi bantuan PKH sebesar Rp 2 miliar.
"Dalam hal ini, tersangka juga turut menikmati aliran dana korupsi PKH di desanya," kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, Rabu (3/8/2022).
Menurut Dedi, selama pemeriksaan tersangka S dinilai tidak kooperatif. Ini ditunjukkan dengan dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik.
"Iya betul, untuk dipanggil sebagai saksi sudah kami lakukan sebanyak dua kali dan tersangka tidak hadir. Sedangkan untuk pemanggilan sebagai tersangka, masih akan dijadwalkan oleh tim penyidik," tutur Dedi.
Dedi menambahkan jika nantinya pemanggilan sebagai tersangka tetap tak datang. Maka pihaknya akan menetapkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih akan kami lakukan pemanggilan, jika memang tidak hadir juga, statusnya akan jadi DPO," tegas Dedi.
Dengan tambahan satu tersangka ini, total Kejari Bangkalan telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana PKH. Lima tersangka ini telah ditahan.
Kelima tersangka yang ditahan yakni AGA (37) Koordinator PKH kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU yang merupakan istri kades, serta SI warga yang terlibat.
Korupsi bantuan dana PKH ini bermodus mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki 300 warga yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu itu kemudian dicairkan dan dipakai untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Aksi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Akibat korupsi berjemaah ini kerugian negara ditaksir Rp 2 miliar. Kejari Bangkalan terus melakukan pengembangan dengan menetapkan dan menahan para pelaku.