Pria Gagal Bercinta-Curi HP Wanita Open BO Surabaya Transaksi Seks via MiChat

Pria Gagal Bercinta-Curi HP Wanita Open BO Surabaya Transaksi Seks via MiChat

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 19 Sep 2022 17:51 WIB
Aplikasi Michat
Ilustrasi aplikasi Michat (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian handphone. Ia dianggap melakukan pidana hingga kasusnya kini telah diproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria itu diduga mencuri HP seorang wanita Open BO yang ditemukan di aplikasi MiChat.

Dari dakwaan yang dibacakan di persidangan, awal mula perkara yang menjerat Dimas itu terjadi pada Minggu (5/6/2022) malam. Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB saat dirinya sedang berada di tempat kerjanya, di salah satu Outlet di Tunjungan Plaza Surabaya, iseng-iseng menggunakan aplikasi MiChat.

Ia pun terhubung dengan salah satu wanita bernama APM alias Angelina. Lewat aplikasi perpesanan itu keduanya menyepakati transaksi selama 1 jam dengan tarif Rp 400 ribu di Hotel Max-One, Tidar, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertemulah terdakwa dengan korban. Tidak sendirian, korban Angelina saat itu datang bersama 2 rekannya yakni NA dan MC. Korban pun meminta terdakwa agar membayar tarif Rp 400 ribu di awal sebelum layanan dimulai.

Awalnya semua berjalan lancar. Terjadi lah hubungan intim keduanya di kamar Nomor 619. Namun, berdasarkan surat dakwaan yang sama, Angelina mengaku kecewa karena Mr P Dimas tidak bereaksi. Angelina pun menyuruh terdakwa pergi.

ADVERTISEMENT

Namun, Dimas yang merasa belum dilayani maksimal merasa tak terima layanan itu diakhiri sepihak. Dimas pun meminta Angelina mengembalikan uang Rp 400 yang sudah ia bayarkan. Tapi Angelina tidak mengindahkan. Terjadilah adu mulut antara terdakwa dengan korban.

Kedua rekan korban pun turut serta dalam cekcok tersebut berupaya memojokkan terdakwa. Karena merasa tidak mendapat solusi dan uangnya tidak dikembalikan, Dimas yang masih berada di dalam kamar melihat HP Oppo A5S milik Angelina yang tergeletak di atas ranjang. Seketika Dimas mengambilnya.

Terdakwa menyimpan HP itu di saku celana bagian belakang sisi kanan. Ia pun bermaksud pergi dari hotel itu. Tapi sebelum keluar dari kamar itu Angelina yang sadar HP-nya hilang seketika berteriak 'maling'. Terdakwa Dimas sempat berupaya kabur, tapi rekan Angelina berhasil mencegat hingga diamankan di Lobby Hotel.

Niatnya mengambil HP milik Angelina sebagai pengganti uang Rp 400 ribu karena merasa tidak dilayani dengan baik berujung pidana. Saat itu Dimas langsung diringkus petugas Polsek Sawahan Surabaya. Akibat ulahnya Dimas diancam Pasal 362 KUHP terkait pencurian.

"Terdakwa Dimas Rizkilillah Pratama Bin Edi Suyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Anang Arya Sukma Dinata Kasuma, di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (19/9/2022).

Anang menyampaikan tuntutan itu dalam dalam sidang dakwaan kasus dugaan pencurian yang terjadi di Hotel Max-One Tidar, Surabaya. Anang sebagai JPU juga menyampaikan agar barang bukti HP yang dicuri terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya.

"Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kerja Sama Imipas-Polisi Ungkap Open BO di Bawah Umur"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)


Hide Ads