Polisi menetapkan pemuda Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka. Namun, ayah MAH belum mengetahui kalau anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Belum tahu jadi tersangka," kata ayah MAH, Jumanto (52) saat ditemui detikJatim di kediamannya, Jumat (16/9/2022).
Sepengetahuan Jumanto, anaknya sudah dibebaskan oleh polisi. Sebab, tadi pagi dia memang sempat pulang ke rumahnya. Bahkan, Jumanto mengaku ada surat pembebasan MAH.
"Belum ada kabar tersangka, hanya diperiksa. Ada suratnya dibebaskan," imbuhnya.
Jumanto lantas diberi tahu oleh wartawan bahwa anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mendengar kabar tersebut, Jumanto mewakili keluarga besarnya lantas meminta maaf jika anaknya punya kesalahan yang tak disengaja.
"Kami mewakili daripada keluarga memohon maaf kalau Agung ada salah, dari mungkin yang ketik-ketik apa-apa terlalu lampau itu nggak sengaja. Saya sebagai keluarga mewakili mohon maaf kepada semuanya," tutup Jumanto.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan MAH sebagai tersangka. MAH diduga terlibat dalam pembobolan data-data hingga tersebar di internet.
"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat (16/9).
MAH diduga membantu Bjorka menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah mengunggah di kanal tersebut.
Sementara, ibu kandung MAH, Suprihatin yakin anaknya buka peretas. Dia menganggap polisi salah menangkap orang.
"(Polisi) salah tangkap," ujar perempuan yang akrab disapa Prihatin tersebut kepada wartawan di rumahnya.
Simak Video "Video: Heboh 2 Remaja Dikeroyok Rombongan Pesilat saat Isi BBM di Madiun"
(hil/dte)