Kuasa hukum AM, Muh Alwi Hidayat, membenarkan kliennya kini berstatus tersangka. AM ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa atas dugaan penganiayaan.
"Iya, jadi tersangka," ujar Alwi kepada detikSulsel, Kamis (10/7/2025).
Mengenai pencabulan anaknya, AM mengungkapkan peristiwa terjadi pada 17 Mei 2025. Bermula saat anaknya pulang ke rumahnya sambil menangis dan mengaku dicabuli di gudang masjid saat bermain petak umpet.
"Di dalam gudang masjid itu pelaku dia tutup pintu (dan terjadi pencabulan)," ujarnya.
AM mengatakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku membuat anaknya berteriak. Hal itu pun mengundang perhatian warga sekitar.
"Mungkin takut ini pelaku, dia akhirnya bukakan pintu, lari anakku," lanjutnya.
AM mengaku saat itu hanya ingin mencari kejelasan atas pengakuan anaknya yang dicabuli MSH. Namun, pelaku mengelak dan memberikan jawaban ngawur yang akhirnya membuatnya emosi.
"Saya pukul di situ (pelaku) dua kali. Saya tinju bahunya," ungkapnya.
AM mengungkapkan dirinya melaporkan pencabulan anaknya hari itu juga ke Polres Gowa. MSH kemudian ditangkap dan langsung ditahan beberapa jam setelahnya.
"Habis salat Isya (hari itu juga) pukul 20.00 Wita ke Polres Gowa melapor. (Lapor kasus) pencabulan. (Pelaku) sudah tersangka, malam itu juga dia ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita dini hari," bebernya.
Namun dua hari setelahnya, pihak keluarga pelaku balik melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan. Akibatnya, pada 19 Juni 2025, AM ditetapkan sebagai tersangka.
"30 Juni 2025 saya diperiksa lagi sebagai tersangka. Saya disuruh buat surat permohonan untuk tidak ditahan. Baru saya disuruh pulang," sebutnya.
detikSulsel telah berupaya menghubungi dan mendatangi pihak Polres Gowa untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Namun Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikontak belum memberikan respons.
(hmw/sar)