"Ada lima tersangka. Semua dan sebagian masih di bawah umur, tidak kita tahan," ujar Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Rofik menegaskan bahwa pengeroyokan tersebut bukan merupakan pertikaian antara perguruan pencak silat yang rame diberitakan.
"Ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh komunitas bernama All Pemuda Hijrah 023. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, Jombang, dan berkumpul di Madiun," papar Rofik.
Rofik menambahkan bahwa sebelum menetapkan lima tersangka polisi mengamankan sebanyak 14 pemuda. Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan. Mengingat sebagian pelaku merupakan anak di bawah umur, proses penyidikan juga mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandas Rofik.
Sebelumnya, nasib nahas menimpa 2 remaja asal Madiun. Di saat mengisi BBM di sebuah kios, mereka tiba-tiba dihampiri rombongan. Dua remaja itu pun tiba-tiba dikeroyok ramai-ramai oleh rombongan tersebut.
Aksi pengeroyokan terhadap pemotor di Madiun tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 28 detik, tampak seorang pria mengendarai motor matik berboncengan dengan temannya, berhenti di sebuah toko. Keduanya terlihat mengenakan helm.
Pria pengendara motor yang mengenakan celana pendek dan kaus serta jaket warna hitam itu lantas mendekat ke toko. Tak lama, pemilik toko yang merupakan seorang wanita mengisi BBM motor tersebut.
Sementara, pria yang diboncengnya mengenakan celana jins panjang dan kaos warna biru berdiri mondar-mandir di dekat motor matik tersebut.
Tak lama berselang tampak banyak pemotor konvoi dan berhenti, lalu melakukan pengeroyokan terhadap pria berjaket hitam yang mengendarai motor tersebut. Secara bergantian, sejumlah pemuda dari rombongan tersebut memukul korban.
(auh/abq)