Eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo yang Positif Narkoba Dipecat dari Polri

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Kamis, 15 Sep 2022 18:55 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polda jatim telah menggelar sidang kode etik terkait kasus narkoba oleh eks Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana. Hasil sidang kode etik menyatakan Ketut Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) alias dipecat.

"Bahwa eks Kapolsek Sukodono hari ini sudah dilakukan sidang kode etik. Dan hasil sidang dinyatakan oleh komisi sidang itu, yang bersangkutan di-PDTH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim, Kamis (15/9/2022).

"Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ungkap Dirmanto.

Menurut Dirmanto, Ketut yang telah diputus PDTH usai menjalani sidang kode etik menyatakan banding.

"Dan yang bersangkutan juga melakukan banding," tandas Dirmanto.

Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana digerebek pada Selasa (24/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Ketut langsung digelandang ke Polda Jatim bersama dua anggotanya saat hasil tes urine nya positif. Di Polsek Sukodono juga ditemukan barang bukti berupa sedotan pendek hingga plastik dengan bekas sabu.



Simak Video "Kapolsek Sukodono yang Nyabu di Polsek Dicopot!"

(iwd/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork