Fakta-fakta 14 LC Diamankan dari Kafe Sukodono Nekat Buka Saat Ramadan

Fakta-fakta 14 LC Diamankan dari Kafe Sukodono Nekat Buka Saat Ramadan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 08 Mar 2026 10:15 WIB
Petugas amankan LC hingga miras di kafe yang nekat buka saat Ramadan di Sukodono Sidoarjo
Petugas amankan LC hingga miras di kafe yang nekat buka saat Ramadan di Sukodono Sidoarjo/Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Suasana sebuah kafe di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mendadak berubah saat petugas gabungan datang menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada bulan Ramadan. Aktivitas hiburan malam yang masih berlangsung di dalam kafe langsung terhenti ketika petugas masuk dan melakukan pemeriksaan.

Dalam operasi yang digelar Jumat hingga Sabtu (7/3/2026) dini hari itu, petugas menemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi meski telah ada aturan penutupan selama Ramadan. Selain menghentikan kegiatan di lokasi, petugas juga mengamankan pemandu lagu hingga pengelola usaha yang masih beraktivitas.

Berikut sejumlah fakta razia pekat di kafe Sukodono tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Razia Digelar Petugas Gabungan di Bulan Ramadan

Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan oleh petugas gabungan dari berbagai unsur untuk memastikan aturan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan benar-benar dipatuhi oleh para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Razia ini juga menjadi bentuk penegakan terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selama bulan suci.

"Pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadhan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup," kata Novianto usai menggelar razia, Sabtu (7/3/2016).

ADVERTISEMENT

2. Kafe di Sukodono Tetap Beroperasi dan Jual Miras

Saat petugas melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan satu kafe di Kecamatan Sukodono yang masih membuka layanan hiburan malam, bahkan tetap melayani tamu serta melakukan transaksi penjualan minuman keras meski aturan penutupan selama Ramadan telah diberlakukan. Aktivitas tersebut langsung dihentikan oleh petugas dan tempat usaha tersebut ditutup sementara sebagai bentuk penindakan.

"Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta untuk tutup selama bulan Ramadan. Di lapangan ternyata masih ada yang melakukan transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut," ujarnya.

3. 14 Pemandu Lagu Diamankan

Dalam razia tersebut, petugas juga mendapati sejumlah pemandu lagu yang sedang berada di dalam kafe dan diduga masih melayani tamu saat operasi berlangsung. Keempat belas pemandu lagu tersebut kemudian diamankan untuk didata serta diberikan pembinaan oleh petugas.

"Untuk pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Saat ini kami lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadhan," jelasnya.

4. Pengelola Usaha Terancam Diproses Tipiring

Selain mengamankan para pemandu lagu, petugas juga menindak dua pemilik atau pengelola tempat usaha yang kedapatan tetap mengoperasikan kafe saat bulan Ramadan. Keduanya berpotensi diproses secara hukum melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan," pungkasnya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads