Sidang etik ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar Divisi Propam Polri. Kali ini sidang digelar terhadap Bharada Sadam. Terungkap, Bharada Sadam ternyata sopir Irjen Ferdy Sambo.
"Iya betul, driver (sopir)-nya (Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, dilansir dari detikNews, Senin (12/9/2022).
Dedi tak menjelaskan detail apa kaitan tugas Sadam sebagai sopir mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kasus dugaan pembunuhan Yosua. Sidang terhadap Sadam telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan menghadirkan tiga saksi.
"Saksi-saksi dalam persidangan siang hari ini ada tiga orang, yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.
Bharada Sadam awanya merupakan personel Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka dikenai sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Untuk diketahui, kasus ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan sejumlah polisi.
Baca juga daftar 5 polisi yang telah dipecat buntut kasus pembunuhan Brigadir J di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)