Bharada Sadam yang Disidang Etik Hari Ini Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Nasional

Bharada Sadam yang Disidang Etik Hari Ini Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 12 Sep 2022 17:12 WIB
Mantan Ajudan Sambo Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Bharada Sadam. (Foto: Tangkapan layar Polri TV Radio)
Solo -

Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bharada Sadam hari ini. Ternyata Bharada Sadam merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

"Iya betul, driver (sopir)-nya (Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (12/9/2022) seperti dilansir detikNews.

Sidang etik terhadap Bharada Sadam telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan akan menghadirkan tiga orang saksi. Dedi tak menjelaskan detail apa kaitan tugas Sadam sebagai sopir mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Dedi menyebut sidang etik Sadam terkait perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas.

"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang, yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.

Bharada Sadam awanya merupakan personel Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka dikaji sanksi karena terkait dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.

Selain Sambo, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yaitu:

  1. Kompol Chuck Putranto,
  2. Kompol Baiquni Wibowo,
  3. Kombes Agus Nurpatria, dan
  4. AKBP Jerry Raymond Siagian.



(aku/sip)


Hide Ads