Kabar Nasional

Kasus Pelecehan Istri Sambo, Polri Sebut yang Tahu Hanya Allah, Putri, Yosua

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 06 Sep 2022 22:55 WIB
Foto: Momen Putri Candrawathi pasangkan masker ke Ferdy Sambo (detikcom)
Surabaya -

Kasus laporan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir Yosua dihentikan Polri. Ini karena hasil gelar perkara, Polri tak menemukan tindak pidana tersebut. Tuduhan pelecehan seksual ini pertama kali disebut-sebut sebagai pemicu Yosua ditembak.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) seperti dilansir dari detikNews.

Senada, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan timsus telah dikirim ke Magelang untuk mengusut peristiwa di sana. Dia menyebut hanya Allah, Putri, dan Yosua yang mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di Magelang.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J) dan Bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," ujar Agus, Minggu (14/8).

Proses penyidikan dugaan pembunuhan Yosua kemudian tetap berlanjut. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Namun Komnas HAM kemudian menggelar konferensi pers untuk menjelaskan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait tewasnya Yosua. Dalam laporan itu, Komnas HAM menyatakan ada dugaan kuat pelecehan seksual terhadap Putri. Pernyataan ini keluar setelah Polri menggelar rekonstruksi.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Beka menyebut pembunuhan Yosua merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu, katanya, diduga dipicu pelecehan.

"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.

Selain Komnas HAM, Komnas Perempuan menyatakan ada dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Komnas Perempuan, yang ikut dalam pemeriksaan Putri, juga berbicara terkait relasi kuasa terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani awalnya menegaskan soal keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya. Putri Candrawathi disebut malu dan menyalahkan dirinya sendiri. Putri juga disebut takut dengan ancaman dan dampak yang akan mempengaruhi hidupnya.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya merasa malu menyalahkan diri sendiri takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan," kata Andy Yentriyani.

Andy mendorong perlunya memikirkan hubungan relasi kuasa dalam kasus ini. Relasi kuasa hubungan atasan dan bawahan dianggap tidak serta merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual.

"Dan oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa atasan dan bawahan saya tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual," tuturnya.

Nah, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan terhadap Putri itu kemudian dikritik berbagai pihak.




(abq/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork