Sambo Usai Bunuh Yosua: Tak Usah Ramai Karena Akan Undang Perhatian

Kabar Nasional

Sambo Usai Bunuh Yosua: Tak Usah Ramai Karena Akan Undang Perhatian

Tim detikX - detikJatim
Selasa, 06 Sep 2022 21:08 WIB
Ilustrasi detikX
Ferdy Sambo memerintahkan olah TKP pembunuhan Yosua tak usah ramai-ramai agar tak mengundang perhatian (Foto: Denny Putra)
Surabaya -

Polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Status tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8).

"Timsus memutuskan dan menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat itu.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan Yosua. Tak hanya itu, Sambo juga turut menciptakan skenario palsu dan menjadi otak dan pelaku pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum cukup, suami dari Putri Candrawathi itu juga memerintahkan seluruh personel dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sampai Mabes Polri menuruti skenario palsu. Sambo juga memerintahkan penyitaan dan perusakan bukti CCTV.

Dilansir dari detikX dari keterangan para saksi dan Sambo dalam sidang pelanggaran kode etik Polri di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Terungkap bagaimana Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan yang ia lakukan di rumah dinasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, disampaikan bagaimana proses awal penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di kepolisian. Ini menggenapi peristiwa dari hari-hari yang hilang, sejak waktu pembunuhan hingga rilis pers yang dilakukan Senin, 11 Juli 2022.

Awalnya, sesuai keterangan para saksi, setelah Sambo membunuh Brigadir Yosua, sekitar pukul 17.30 WIB, ia menghampiri Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit sebagai orang pertama yang hadir di TKP.

Kepada Ridwan, Sambo menceritakan skenario yang dia buat sebelumnya bahwa telah terjadi baku tembak antarajudannya, yaitu Brigadir Yosua dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sambo lantas memerintahkan Ridwan dan anak buahnya segera melaksanakan olah TKP secara senyap.

"Tidak usah ramai-ramai karena akan mengundang perhatian masyarakat," kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang Ridwan dalam sidang kode etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Saat Ridwan masih melaksanakan olah TKP, beberapa kolega Sambo di kepolisian hadir ke lokasi. Mereka adalah Karo Provos Brigjen Benny Ali, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Khusus kepada Benny dan Hendra, Sambo memerintahkan agar penanganan kasus ini ditangani oleh tim Provos Mabes Polri saja. Sambo beralasan, kejadian ini harus lebih dulu ditangani tim Provos karena melibatkan dua anggota kepolisian.

Benny melaksanakan perintah itu dengan meminta penyidik di TKP menyerahkan semua barang bukti dan saksi kepada tim Provos. Sejumlah barang bukti di TKP, yaitu 10 selongsong peluru, 3 proyektil, 4 serpihan peluru, 1 pucuk senjata HS-9, 9 peluru HS-9, 1 pucuk senjata Glock-17, dan 12 peluru Glock-17, pun akhirnya dibawa ke kantor Provos.

Begitu pula dengan para saksi, yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard. Ketiganya diperiksa oleh anggota Biro Paminal di bawah Brigjen Hendra Kurniawan.

"(Barang bukti) tidak dibuatkan berita acara serah terima antara penyidik ke anggota Provos di Propam Polri," tutur Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan Sambo hari itu.

Pada pukul 19.15-19.30 WIB, ambulans datang untuk mengangkut jenazah Brigadir Yosua ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Ambulans ini datang atas permintaan Kabag Gakkum Roprovos Divpropam Kombes Susanto.

Dalam kesaksiannya Jumat lalu, Susanto mengaku diperintah Sambo memanggil ambulans dan mengawal jenazah Brigadir Yosua ke RS Kramat Jati.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads