Kasus Dugaan Zina Oknum ASN Dihentikan, Istri Siap Lapor Mabes Polri

Sumatera Selatan

Kasus Dugaan Zina Oknum ASN Dihentikan, Istri Siap Lapor Mabes Polri

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Des 2024 13:31 WIB
Yunita bersama kuasa hukum melaporkan suaminya, oknum ASN, atas dugaan perzinaan.
Pelapor atas nama Yunita bersama kuasa hukumnya. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Pale -

Polrestabes Palembang menghentikan penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan atau perzinaan oknum ASN Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Pihak pelapor pun berencana akan fokus ke laporan mereka di Polda Metro Jaya, serta mempersiapkan laporan ke Mabes Polri dan Komnas Perempuan.

Kuasa hukum korban, Mardiana Sitorus, mengatakan pihaknya kecewa dengan pemberhentian penyelidikan tersebut. Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan tersebut pada Rabu (25/12/2024).

"Kemarin pagi, kami melihat informasi dari pihak Polrestabes Palembang bahwa penyelidikan dihentikan. Kami sangat kecewa (dengan pemberhentian tersebut)," ungkapnya, Sabtu (28/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiana mengatakan sudah menyerahkan bukti yang cukup kepada pihak penyidik saat diperiksa. Bahkan salinan surat pengakuan dari terlapor JA bahwa dirinya memang pernah berzina dan berjanji tak akan mengulanginya lagipun telah ditunjukkan.

"Bukti-bukti telah kami serahkan. Bukti video yang disebar pelakor (MZ), surat pengakuan (JA) bermeterai, tangkapan layar chat pengakuan pelakor, sudah kami tunjukkan sebagai bukti penguat," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Mardiana dan kliennya akan kembali fokus dengan laporan di Polda Metro Jaya dan Inspektorat Kemendagri. Jika berakhir sama, Mardiana mengatakan akan langsung bergerak ke Mabes Polri serta Komnas Perempuan.

"Kami masih mengikuti prosedur laporan di Polres Metro Jaya dan Inspektorat (Kemendagri). Jika dirasa mandek, kami akan langsung ke Mabes Polri dan Komnas Perempuan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Palembang menghentikan penyelidikan karena menilai kasus belum memenuhi unsur pidana. Keputusan itu didasarkan pada hasil kajian laporan dan analisis barang bukti.

"Hasil kajian laporan polisi, (analisis) barang bukti yang diberikan, dan hasil penyelidikan kami, belum dijumpai adanya peristiwa pidana. Jadi sifatnya masih sepihak dan belum bisa memberikan gambaran (adanya peristiwa pidana yaitu) perselingkuhan antara terlapor yang berstatus sebagai ASN dengan rekan wanitanya," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Sabtu (28/12/2024).




(des/des)


Hide Ads