Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) resmi memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (26/8). Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.
Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.
Namun skenario itu gagal total. Kini Sambo terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Nasi memang sudah menjadi bubur, tapi Ferdy Sambo masih belum mau menyerah. Sambo kini berupaya ingin lolos dari jeratan pasal dan meringankan hukuman. Hal ini diungkapkan Ketua Komnas Ham, Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan bahwa Sambo sudah malang-melintang di dunia reserse.
"Saya sudah bilang, hati-hati, Sambo bukan orang sembarangan, puluhan tahun dia di reserse. Bukan nggak tahu dia caranya. Ya kan, sebagai bos mafia dia tahu caranya keluar," ujar Taufan seperti dilansir dari 20detik, Selasa (6/9/2022).
Simak Video "Video: Komnas HAM Minta Kementerian-Lembaga Perbaiki Tata Kelola Berbasis HAM"
(abq/fat)