Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) resmi memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (26/8). Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.
Namun skenario itu gagal total. Kini Sambo terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Nasi memang sudah menjadi bubur, tapi Ferdy Sambo masih belum mau menyerah. Sambo kini berupaya ingin lolos dari jeratan pasal dan meringankan hukuman. Hal ini diungkapkan Ketua Komnas Ham, Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan bahwa Sambo sudah malang-melintang di dunia reserse.
"Saya sudah bilang, hati-hati, Sambo bukan orang sembarangan, puluhan tahun dia di reserse. Bukan nggak tahu dia caranya. Ya kan, sebagai bos mafia dia tahu caranya keluar," ujar Taufan seperti dilansir dari 20detik, Selasa (6/9/2022).
"Saya kasih lagi, ingat kasus Marsinah. Tujuh saksi itu adalah sekaligus terdakwa, saksi mahkota ya. Di pengadilan mereka saling membatalkan semua kesaksian. Tujuh-tujuhnya dibebaskan hakim," kata Taufan.
Senada, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga membenarkan apa yang disampaikan Taufan. Sugeng menilai Sambo mencoba untuk mempengaruhi saksi untuk tetap kukuh pada skenario awal adanya pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Sinyalemen seperti disampaikan oleh ketua Komnas HAM bahwa sambo memiliki pengalaman di bidang reserse itu benar adanya," paparnya.
"Jadi saya mau sampaikan lontaran dari ibu PC dan juga beberapa saksi yang saya duga dipengaruhi FS, yaitu saksi KM ibu PC kemudian RR yang menyatakan ada pelecehan itu adalah satu strategi pembelaan yang akan mengarahkan untuk membebaskan atau bahkan meringankan dari tuntutan mati," jelasnya.
Sinyalemen lain, lanjut Sugeng, yakni saat rekonstruksi Sambo membantah telah menembak Yosua dan memerintahkan Bharada E. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk pembelaannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Bahkan mungkin saja bahwa saksi saksi ini akan mencabut perkara apalagi di dalam keterangan Sambo dan dalam rekonstruksi Sambo membantah menembak. Bahkan dia hanya mengatakan 'hajar chard, bukan woi tembak-tembak'. Nah, ini adalah satu pernyataan yang harus dilihat sebagai satu pembelaan," tandas Sugeng.
Simak Video "Video: Respons Menteri Pigai soal Usulan Lembaga HAM Jadi Satu Kamar"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/fat)