Anda pasti kerap mendengar dan melihat langsung institusi pengadilan di Indonesia. Institusi ini ternyata memiliki beragam jenis dan fungsi. Seperti apa itu? simak penjelasan berikut ini.
Sebelum mengetahui jenis pengadilan di Indonesia, Anda harus mengetahui istilah pengadilan terlebih dahulu. Istilah pengadilan sering kali disamakan dengan peradilan. Padahal keduanya berbeda, berikut penjelasannya.
Peradilan merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan. Baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal bedasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengadilan adalah badan atau lembaga resmi yang melaksanakan sistem peradilan. Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) menjadi pengadilan negara tertinggi di Indonesia.
Mengutip dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Sehingga semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat 4 peradilan yang berada di bawah MA. Yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Setelah mengetahui pengertian dari pengadilan, saatnya Anda mengetahui jenis-jenis pengadilan di Indonesia.
Baca jenis-jenis pengadilan di Indonesia di halaman selanjutnya
Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Ponorogo, berikut jenis-jenis pengadilan di Indonesia berdasarkan peradilannya:
Peradilan Umum
Peradilan umum memiliki wewenang dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah:
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya mencakup wilayah kota atau kabupaten.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya mencakup wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi juga berwenang untuk memeriksa dan menyelesaikan upaya hukum banding terhadap perkara yang diputus Pengadilan Negeri.
3. Pengadilan Khusus
Berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang berwewenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu. Pengadilan khusus dapat memenuhi tuntutan keadilan yang semakin kompleks dalam masyarakat.
Contoh pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum adalah Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan.
Peradilan Agama
Peradilan Agama memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mulai dari perkara perceraian, warisan, hingga perkawinan.
Adapaun pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah:
1. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama merupakan pengadilaln tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
2. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
3. Mahkamah Syar'iyah
Dalam lingkungan peradilan agama, terdapat pengadilan khusus yaitu Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Aceh yang dibentuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Baca jenis Peradilan Militer dan PTUN di halaman selanjutnya
Peradilan Militer
Peradilan militer memiliki kewenangan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan militer adalah:
1. Pengadilan Militer
Pengadilan Militer merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya.
2. Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer. Pengadilan Militer Tinggi juga menjadi pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Mayor atau di atasnya serta pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.
3. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Utama merupakan pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Utama berkedudukan di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
4. Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran mengikuti gerakan pasukan yang berada di daerah pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran juga merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara adalah:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
3. Pengadilan Pajak
Terdapat pengadilan khusus dalam peradilan tata usaha negara, yaitu Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan. Pengadilan Pajak berkedudukan di Ibukota negara.
Nah itu tadi jenis-jenis pengadilan di Indonesia. Semoga bermanfaat ya.