Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana Serta Contohnya

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana Serta Contohnya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 31 Agu 2022 16:47 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi/Foto: Dok.detikcom
Surabaya -

Anda pasti pernah mendengar istilah Hukum Pidana atau Hukum Perdata. Namun, apakah yang dimaksud dari kedua istilah tersebut? Berikut penjelasan perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang telah dirangkum detikJatim.

Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki aturan hukum yang mengikat warganya. Seperti Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang kerap berkaitan dengan masyarakat.

Istilah Hukum Pidana dan Hukum Perdata memang tak asing. Namun, banyak masyarakat kurang tepat atau tidak memahami definisi yang sesungguhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman Universitas Medan Area, banyak orang membedakan Hukum Perdata dan Pidana dengan cara sederhana. Yakni, Pidana merupakan hukum bagi tindak kriminalitas, sementara Hukum Perdata berkaitan dengan uang dan bisnis.

Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, tapi juga masih kurang tepat. Sebab, ada kalanya sebuah kasus bisa dianggap contoh Hukum Perdata, namun dalam perkembangannya menjadi pidana.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Melansir dari situs Universitas Medan Area, Hukum Perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu satu dengan lainnya. Sedangkan Hukum Pidana merupakan serangkaian hukum tertulis yang di dalamnya mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dengan adanya sanksi tertentu bagi pelanggar.

Berikut penjelasan rinci soal perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata:

Hukum Pidana

Situs Pengadilan Agama Rantauprapat menjelaskan, Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

Ada juga pendapat dari CST Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Dia menjelaskan bahwa Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum.

Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya. Hukum ini mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.

Sedangkan Prof Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Simak perbedaan pelaksanaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata di halaman selanjutnya

Perbedaan Pelaksanaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Situs Pengadilan Agama Rantauprapat juga menjelaskan perbedaan pelaksanaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Berikut penjelasannya:

  • Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu akan menjadi penggugat dalam perkara itu.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).

Sanksi Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Dilansir dari laman Universitas Medan Area, sanksi dalam hukum perdata berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai tuntutan yang diminta penggugat berdasarkan bukti-bukti di pengadilan. Misalnya kontrak kerjasama, akta jual beli, dan lain sebagainya.

Sementara pada hukum pidana, sanksi hukuman mulai dari hukuman denda, pidana penjara (kurungan) hingga seumur hidup, dan hukuman mati.

Simak contoh Hukum Pidana dan Hukum Perdata serta penjelasan Hukum Perdata yang bisa menjadi Hukum Pidana di halaman selanjutnya

Contoh Hukum Perdata dan Pidana

Berikut ini adalah contoh-Contoh Hukum Kasus Perdata dan pidana yang dijelaskan di situs Universitas Medan Area.

  • Contoh hukum pidana: Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.
  • Contoh hukum perdata: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.

Hukum Perdata Bisa Berubah menjadi Hukum Pidana

Ada banyak contoh Hukum Perdata yang kemudian berubah menjadi kasus pidana. Misalnya, kasus utang piutang yang berujung pada salah satu pelaku dipenjara. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah sengketa lahan yang berakhir dengan salah satu pihak masuk jeruji besi. Dari kasus ini bisa diketahui bahwa kasus Hukum Perdata bisa berubah menjadi Hukum Pidana.

Kasus Hukum Perdata bisa berubah menjadi Hukum Pidana karena dalam kasus Hukum Perdata tersebut, juga terdapat unsur-unsur Hukum Pidana. Misalnya saja, dalam kasus sengketa lahan, diketahui bahwa salah satu pihak ternyata telah melakukan pemalsuan dokumen atau sogokan pada pihak tertentu (korupsi) atau tambahan penipuan, paksaan dengan unsur kekerasan. Hal-hal tersebut yang kemudian dianggap memenuhi unsur-unsur hukum pidana.

Nah itu tadi penjelasan perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Halaman 2 dari 3
(hse/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads