Anda pasti kerap mendengar istilah rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas). Namun, tahukah ada perbedaan keduanya? berikut penjelasannya.
Sebagian orang mengira bahwa rutan dan lapas memiliki makna yang sama. Yakni sama-sama disebut atau dimaknai sebagai penjara.
Faktanya, rutan dan lapas memang serupa, namun tak sama. Khususnya dari segi fungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Selain itu, masih ada perbedaan lainnya terkait rutan dan lapas. Baik dari segi objek, jangka waktu, dan dasar pemidanaan.
Baca Perbedaan Rutan dan Lapas di halaman selanjutnya
Pengertian Rutan dan Lapas
Pengertian rutan dan lapas dijelaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 33 Tahun 2015. Yakni Tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1.
Pada ayat 1 dijelaskan bahwa lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sementara pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Beda Rutan dan Lapas
1. Penghuni Rutan dan Lapas
Mengacu pada Peraturan Menkumham RI No 33 Tahun 2015, lapas dihuni oleh narapidana. Pengertian narapidana dijelaskan pada Pasal 1 ayat 3. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam lapas.
Selanjutnya, rutan dihuni oleh tersangka atau terdakwa. Hal itu dijelaskan pada Pasal 1 ayat 4 yang menjelaskan bahwa tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam rutan.
2. Jangka Waktu Menghuni Rutan dan Lapas
Dilansir dari Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, terdapat perbedaan jangka waktu narapidana, tersangka, atau terdakwa menghuni rutan dan lapas. Berikut penjelasannya.
Waktu atau lamanya penahanan dalam rutan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sementara waktu atau lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman atau menjalani sanksi pidana.
3. Dasar Pemidanaan Penghuni Rutan dan Lapas
Dalam jurnal tersebut disebutkan bahwa tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, narapidana dibina di lapas setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.