Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama berbuntut panjang. Pengesahan itu digugat 4 orang. Proses mediasi yang dijadwalkan hari ini pun gagal.
Seperti diketahui, permohonan gugatan pengesahan pernikahan beda agama itu diajukan oleh 4 orang pengunggat. Mereka yakni M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun.
Salah satu penggugat, M Ali Muchtar buka suara terkait gugatan yang dilayangkan. Mereka mengaku pengesahan pernikahan beda agama meresahkan.
"Awal mula ya keresahan dan gugatan kita kan dari penetapan (Pernikahan beda agama) serta berita di media terkait pernikahan beda agama di PN Surabaya," kata Ali kepada detikJatim, Kamis (14/7/2022) lalu.
Hari ini sidang gugatan penetapan beda agama kembali bergulir di PN Surabaya. Sebelum sidang, gugatan itu sempat difasilitasi melalui mediasi sekitar 30 menit.
Dari pantauan detikJatim, mediasi berlangsung tertutup. Salah satu penggugat M Ali Muchtar mengatakan mediasi dihadiri pihaknya, Dukcapil, MUI, dan PN Surabaya.
Namun, mediasi itu dinyatakan gagal dan para pihak akan melanjutkan ke persidangan.
"Mediasi gagal, dilanjut sidang," kata Ali saat ditemui detikJatim di PN Surabaya. Rabu (31/8/2022).
Penasihat hukum penggugat Sutanto Wijaya mengatakan mediasi itu gagal karena masing-masing pihak tak masuk pokok perkara dan ingin dituntaskan di sidang.
"Harapan kita sih mau (jawab langsung), cuma hakim berpendapat karena ada beberapa pihak yang tidak hadir, apabila ada upaya banding atau kasasi nah mereka (yang tidak hadir) kan tidak bisa mengakses e-court, kita menghormati pendapat majelis hakim, kecuali tergugat 1, 2, atau semua, baru bisa (buka ecourt)," lanjutnya.
Proses sidang di Ruang Tirta PN Surabaya berlangsung singkat, sekitar 10 menit saja. Lalu, hakim pun mengetuk palu sidang pertana sidang berakhir.
"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda jawaban, upaya mediasi gagal jawaban bisa melalui e-litigation, proses upaya hukumnya harus litigasi," kata Khusaini, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.
Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat, Helmi Al Jufri yang menghadiri mediasi menuturkan ingin menyampaikan jawaban secara tertulis. Sebab, penggugat mendaftarkan gugatan secara e-court atau online.
"Lazimnya, kalau didasarkan secara e-court maka jawab jinawab (menjawab) menggunakan e-court. Tadi alasan hakim karena pihaknya tidak lengkap, maka jawaban langsung di pengadilan," tuturnya.
Namun, ia enggan menjelaskan secara detail perihal jawaban yang ia maksud. Menurutnya, jawaban itu bakal disampaikan pada sidang pekan depan.
"Karena ada perubahan gugatan ya, kami belum membaca (seluruhnya), kami juga belum bisa memberikan jawaban detailnya," tutupnya.
Penggugat pesimistis bisa memenangkan persidangan. Baca di halaman selanjutnya.
            
            
            
            
            (dpe/dpe)