Sidang gugatan penetapan pernikahan beda agama kembali digelar di PN Surabaya. Sidang tersebut diwarnai kekecewaan pihak penggugat yang menyorot ketidakhadiran para pihak. Salah satunya dari Persekutuan Gereja Indonesia.
Pantauan detikJatim sidang berlangsung singkat, sekitar 25 menit sejak pukul 12.00 WIB. Serupa dengan sebelumnya, sidang tersebut digelar secara terbuka dan offline.
Sidang tersebut tetap dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Ruang Tirta PN Surabaya. Dalam sidang dengan agenda mediasi ini masih belum menemukan titik terang dari gugatan yang dilayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mediator dapat memanggil pihak terkait, wajib dihadiri prinsipal. Silakan (penggugat) berkomunikasi dengan mediator, bisa dimulai sejak hari ini dan segera ditentukan harinya, minimal dapat informasi bisa dimulai kapan," kata Khusaini saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (10/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum 4 penggugat penetapan beda agama, Sutanto Wijaya dan Muhammad Yusuf Bachtiar menjelaskan, sidang tersebut sempat tak dihadiri oleh MA dan Persekutuan Gereja Indonesia. Ia kecewa dengan tak hadirnya beberapa pihak sehingga sidang tersebut tak segera usai.
"Saya berterima kasih kepada MUI dan Persekutuan Gereja Indonesia, sudah dipanggil, (Persekutuan Gereja Indonesia) tapi belum datang. Ini tadi hanya MUI dan pihak PN Surabaya. Kami berharap, hari ini bisa mediasi langsung dan menunggu keputusan dari mediator, karena jadwalnya sudah 2 bulan lebih, tapi belum mediasi-mediasi," ujarnya.
Oleh karena itu, ia ingin pihak mediator, yakni Dewantoro, perwakilan dari PN Surabaya bisa segera menentukan hari sidang selanjutnya. Mengingat, sudah sebulan panggilan dilayangkan kepada para pihak, namun tak kunjunga ada jawaban.
"Nah, itu yang jadi pertanyaan kita. Padahal, sekarang kan zaman sudah canggih, ada email dan lain sebagainya, sudah sebulan panggilan belum diketahui, itu membuat kami agak kecewa," tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan lagi akhir bulan Agustus. Baca di halaman selanjutnya.
Kendati demikian, ia mengaku tak ada persiapan khusus pada setiap persidangan yang dijalani. Ia berharap, sidang bisa digelar tepat waktu dan dihadiri para pihak terkait, baik dari MA, MUI, maupun Persekutuan Gereja Indonesia.
"Persiapan nggak ada sih ya, kita mengalir saja, ya kita menolak itu (penetapan pernikahan beda agama). Untuk (jadwal mediasi) belum tahu, yang menentukan nanti mediatornya (Dewantoro)," katanya.
Sementara itu, Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat Helmi Al Jufri menyebut bahwa sidang lanjutan bakal digelar kembali pada akhir Agustus 2022 mendatang.
"(Sidang) dilanjut lagi 31 Agustus 2022 dengan agenda mediasi ya," ujar Helmi.
Sayangnya, Helmi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai gugatan tersebut. Ia menyatakan, jawaban akan disampaikan pada sidang pekan depan.
"Nanti di agenda mediasi kami sampaikan sikap MUI secara resmi ya, langsung oleh pimpinan. Kalau sekarang masih belum bisa kami sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama berbuntut panjang. Pengesahan itu digugat oleh 4 penggugat.
Simak Video "Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/dte)