Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana Serta Contohnya

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 31 Agu 2022 16:47 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok.detikcom
Surabaya -

Anda pasti pernah mendengar istilah Hukum Pidana atau Hukum Perdata. Namun, apakah yang dimaksud dari kedua istilah tersebut? Berikut penjelasan perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang telah dirangkum detikJatim.

Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki aturan hukum yang mengikat warganya. Seperti Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang kerap berkaitan dengan masyarakat.

Istilah Hukum Pidana dan Hukum Perdata memang tak asing. Namun, banyak masyarakat kurang tepat atau tidak memahami definisi yang sesungguhnya.

Dilansir dari laman Universitas Medan Area, banyak orang membedakan Hukum Perdata dan Pidana dengan cara sederhana. Yakni, Pidana merupakan hukum bagi tindak kriminalitas, sementara Hukum Perdata berkaitan dengan uang dan bisnis.

Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, tapi juga masih kurang tepat. Sebab, ada kalanya sebuah kasus bisa dianggap contoh Hukum Perdata, namun dalam perkembangannya menjadi pidana.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Melansir dari situs Universitas Medan Area, Hukum Perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu satu dengan lainnya. Sedangkan Hukum Pidana merupakan serangkaian hukum tertulis yang di dalamnya mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dengan adanya sanksi tertentu bagi pelanggar.

Berikut penjelasan rinci soal perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata:

Hukum Pidana

Situs Pengadilan Agama Rantauprapat menjelaskan, Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

Ada juga pendapat dari CST Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Dia menjelaskan bahwa Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum.

Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya. Hukum ini mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.

Sedangkan Prof Subekti dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Simak perbedaan pelaksanaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata di halaman selanjutnya




(hse/sun)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork