Polisi membongkar pengoplosan elpiji bersubsidi menjadi nonsubsidi di Jombang. Petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini dibongkar berkat laporan dari masyarakat melalui komunikasi anda untuk Polri (Kandani) di nomor WhatsApp 081323332022.
Warga melapor karena mencurigai aktivitas pengangkutan tabung elpiji dari sebuah rumah di Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jombang membentuk tim gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intelkam, dan Polsek Jogoroto untuk menyelidiki laporan masyarakat itu. Tim gabungan akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada Senin (29/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat kami gerebek, ternyata terjadi praktik pemindahan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kg menjadi elpiji nonsubsidi ke tabung 50 kg," kata Nurhidayat saat jumpa pers di lokasi penggerebekan, Selasa (30/8/2022).
Dalam penggerebekan itu, kata Nurhidayat, pihaknya meringkus 2 pemilik bisnis pengemasan ulang gas elpiji bersubsidi menjadi nonsubsidi. Yaitu Gatot Siswoyo (39), warga Desa Alang-Alang Caruban, Jogoroto, Jombang dan Abdul Wahab (39), warga Desa Banjaragung, Rengel, Tuban.
"Bisnis ini sudah berlangsung 5 bulan. Tersangka GS dan AW dibantu dua karyawannya," terangnya.
Untuk menjalankan bisnis culas itu, Gatot menyewa rumah warga setempat Rp 1 juta per bulan. Selama ini, ia melarang pemilik rumah maupun warga sekitar masuk ke gudang dan rumah kontrakan itu.
Ia dan Wahab sama-sama pernah bekerja di sebuah agen elpiji di Surabaya. Sehingga mereka mahir memindahkan gas elpiji dari tabung melon ke tabung ukuran 50 kg. Gas elpiji mereka pindahkan dari tabung melon ke tabung 50 kg menggunakan selang dilengkapi keran di salah satu ujungnya.
Mereka menaruh es batu di atas tabung ukuran 50 kg sebagai pendingin. Sedangkan tabung melon mereka siram dengan air panas. Setiap tabung 50 kg membutuhkan 18 gas elpiji dari 18 tabung melon.
"Mereka bekerja selama 22 hari dalam satu bulan. Rata-rata per hari mampu mengisi 11 tabung elpiji ukuran 50 kg," jelas Nurhidayat.
Gatot dan Wahab, kata Nurhidayat, selama ini mendapatkan elpiji tabung melon dari toko atau para pengecer di Jombang. Produk pengemasan ulang gas elpiji bersubsidi menjadi kemasan nonsubsidi ukuran 50 kg mereka jual ke sejumlah toko di Surabaya. Tentunya dengan harga lebih murah.
"Tersangka menjual elpiji ukuran 50 kg dengan harga Rp 500 ribu per tabung, di bawah harga eceran Rp 760 ribu per tabung," ungkapnya.
Selain meringkus Gatot dan Wahab, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Yakni 6 selang untuk memindah gas elpiji, 11 tabung elpiji 50 kg, 252 tabung melon berisi gas elpiji, 116 tabung melon kosong, seperangkat kompor elpiji, 1 panci, 1 timbangan digital, serta pikap Daihatsu Gran Max nopol S 9492 WJ.
Akibat perbuatannya, Gatot dan Wahab harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(dpe/iwd)