Polisi menggerebek karaoke berkedok kafe di tengah sawah Desa Pulorejo, Tembelang, Jombang. Pemilik karaoke pun diamankan karena menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolsek Tembelang Iptu Fadhilah menjelaskan pihaknya menggerebek karaoke ini setelah menerima aduan masyarakat yang resah. Ketika ia melakukan penggerebekan pada Rabu (4/12) malam, karaoke ini seperti kafe biasa. Ternyata di dalamnya terdapat sejumlah ruangan untuk karaoke (room).
![]() |
"Pengakuannya (pemilik karaoke) buka sudah 6 bulan. Di situ bangunan baru tanpa plafon. Kedoknya kafe di tengah sawah, tapi ada room ala kadarnya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karaoke milik Zainal Arifin (47), warga Desa Jombok, Kesamben, Jombang ini sedang sepi saat digerebek polisi. Saat itu, hanya ada 3 pengunjung yang ditemani lady companion (LC). Menurut Fadhilah, tidak ada pengunjung dan LC yang diamankan.
Pihaknya menyita 15 botol minuman beralkohol jenis bir dan anggur hijau. Selain itu, pemilik karaoke juga diamankan ke Polsek Tembelang. Karena Zainal melanggar pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Karaoke tidak kami tutup, cuma kami amankan mirasnya saja. LC juga tidak kami amankan," tandasnya.
(abq/iwd)