Pengeroyokan terjadi di Kota Pasuruan pada Jumat (5/8/2022) dan menewaskan 1 orang. Kini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka atas kasus tersebut. Seluruhnya merupakan warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Pengeroyokan disertai pembacokan itu dilakukan 11 orang kepada AR (21) dan IB (21) warga Dusun Wedusan Lor, Desa Balonganyar, Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Kalirejo, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jumat (5/8) pukul 21.00 WIB. AR (21) meninggal dunia di lokasi, sedangkan IB mengalami luka-luka.
Pengeroyokan tersebut tenyata salah sasaran. Berikut fakta-fakta penetapan tersangka pengeroyokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari 2 Korban yang Melerai Perkelahian
Kasus bermula saat AR dan IB ingin melihat pertunjukan di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Mereka pun berangkat dari Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Sesampainya di lokasi, ternyata hiburan sudah mulai berakhir pada pukul 21.00 WIB. Kemudian korban dan teman-temannya meninggalkan lokasi dan berniat nongkrong di sekitar Pelabuhan Kota Pasuruan. Di tengah perjalanan, mereka melihat ada 3 orang yang terlibat cekcok dan perkelahian di tepi Jalan Raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
"Kemudian korban dan teman-temannya melerai perkelahian tersebut lalu melanjutkan perjalanan ke arah timur. Namun, ada 2 orang yang terlibat perkelahian tadi tidak terima dan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di depan rombongan korban dan teman-temannya. Tersangka AD, sempat membuka kaosnya dan menunjukkan pisau yang disimpan di bangian pinggang sebelah kirinya," jelas Bima.
Melihat perilaku AD, korban dan teman-temannya mengejarnya hingga ke Jalan Raya Kalirejo, Karangketug, Gadingrejo, Kota Pasuruan. AD pun berteriak minta tolong.
"Teriakan AD didengar tersangka EF dan teman-temannya yang ada di lokasi. EF dan tersangka lainnya menghadang korban hingga melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong dan senjata tajam," jelas Bima.
Akibat pengeroyokan itu, korban AR meninggal dunia dengan luka terbuka di dahi dan punggung. Sementara IB mengalami luka berat akibat senjata tajam.
Tersangka adalah Nelayan hingga Pelajar
Pengungkapan kasus pengeroyokan ini berhasil setelah polisi memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi. Serta memeriksa 30 saksi dan meminta keterangan dari pemerintah desa maupun tokoh masyarakat.
"Dari 30 orang yang diperiksa, 11 orang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Para tersangka yakni EF (24) nelayan, MM (26) nelayan, AZ (18) nelayan, SA (19) nelayan, MS (26) nelayan, UB (19) pengangguran, AR (19) pelajar, MU (25) pelajar, LH (20) pelajar, yang semuanya warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Sementara dua tersangka lain yakni MA (18) pelajar, warga Desa Curahdukuh, Kraton, Kabupaten Pasuruan dan AD (18) warga Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Sebanyak 9 tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan suatu luka berat. Sementara satu tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, memiliki senjata tajam jenis pisau tanpa dari instansi yang berwenang.
Baca fakta selengkapnya di halaman selanjutnya
Motif Pengeroyokan karena Salah Sasaran
Polisi mengatakan pengeroyokan berawal saat tersangka AD dan temannya dikejar korban hingga di Jalan Raya Kalirejo. AD pun berteriak minta tolong.
Teriakan AD didengar EF dan tersangka lain yang ada di lokasi. Namun, EF dan tersangka lainnya mengira orang yang meminta tolong tersebut adalah warga Desa Kalirejo. Bima menegaskan, tersangka AD dan 10 tersangka lainnya tidak saling kenal.
"AD dan 10 tersangka ini tidak saling kenal. Hanya dikira warga satu desa," jelas Bima.
EF dan tersangka lainnya pun menghadang korban hingga akhirnya melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong dan senjata tajam. Setelah itu para tersangka melarikan diri ke arah utara.
"Pengeroyokan terhadap korban karena salah paham, salah sasaran," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (23/8/2022).
Para tersangka mengeroyok dalam keadaan mabuk
Bima juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Menurut Bima, awalnya AD berteriak minta tolong karena dikejar korban, EF dan tersangka lain pun langsung datang karena mengira AD merupakan warga Desa Kalirejo.
Tanpa pikir panjang, EF dan tersangka lain menghadang korban dan mengeroyoknya dalam kondisi mabuk. Kemudian, EF membacok kepala AR dengan celurit miliknya.
Lantas, MM membacok tangan IB juga dengan celurit. UB dan MU kemudian ikut membacok AR dengan celurit. Lalu, para tersangka lain serentak memukuli AR yang sudah terluka parah.
"Kami pastikan mereka dalam keadaan mabuk saat melakukan pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (23/8/2022).