Dugaan Sodomi Paksa Pejabat Kejari Bojonegoro Berurusan dengan Polisi

Dugaan Sodomi Paksa Pejabat Kejari Bojonegoro Berurusan dengan Polisi

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 19 Agu 2022 06:03 WIB
Kantor Kejari Bojonegoro
Kantor Kejari Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Jombang -

Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH diduga melakukan sodomi terhadap seorang remaja laki-laki. Dia dibekuk di Jombang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membenarkan kabar itu. Ia berjanji akan menindak tegas anak buahnya jika memang terbukti bersalah.

"Benar, terjadi penangkapan pada pria berinisial AH yang bertugas sebagai Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro," tegas Mia saat ditemui awak media di Lantai 3 Kejati Jatim, Kamis (18/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia menyebut, AH dibekuk polisi usai mendapatkan adanya laporan dari masyarakat. Penangkapan itu terjadi berlangsung pada Kamis dini hari.

"Ditangkap pada 00.35 di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Desa Candi Mulyo, Kab. Jombang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mia menegaskan dirinya tak akan pandang bulu pada seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi. Dia menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus seperti itu.

"Selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH. Saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang," tukasnya.

Tidak lama setelah itu, AH dicopot dari jabatannya. Mia mengatakan, pencobotan jabatan itu agar pemeriksaan bisa berjalan objektif.

Jika yang bersangkutan terbukti bersalah Mia mengaku tidak akan segan-segan untuk memecat AH sebagai jaksa.

"Kami copot sementara dan segera diberhentikan. Apabila terbukti, sesuai regulasi, bisa dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Artinya, kami tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang bersalah. Biar masyarakat juga tahu," ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Terkait proses hukum, kejaksaan masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi. Mia juga sudah mengutus Kajari Bojonegoro dan Kajari Jombang memantau jalannya proses hukum terhadap AH.

"Ini terjadi di dua wilayah ya, yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro, sementara locus peristiwa di Jombang. Dua Kajari sudah saya perintah ke lokasi. Saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus pada yang bersangkutan," imbuh Mia.

Mia menjelaskan, kasus itu mencuat saat dirinya mendapat laporan pagi tadi, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu awalnya dia dapatkan dari masyarakat.

"Pagi-pagi tadi dapat laporan dari Kajari Jombang yang diawali laporan dari warga bahwa ada seorang anak yang disekap di hotel, lalu ditangkap Polres Jombang. Memang betul ada seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dan yang bersangkutan (AH) melakukan pencabulan pada anak itu," kata Mia.

Pelaku berdalih melakukan itu karena semasa kecil pernah mengalami hal yang sama. Baca di halaman berikutnya.

Berdalih karena Trauma Masa Lalu

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut Pejabat Kejari Bojonogoro berinisial AH mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual. Dia mengaku pernah disodomi saat berusia 6 tahun sehingga ia melakukan hal itu kepada remaja lain.

"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat mengalami hal yang sama," ujarnya.

Dia berharap, kasus tersebut tak memengaruhi kinerja Kejari Bojonegoro. Sebab kasus itu terjadi di luar pengawasan melekat dalam urusan kantor.

"Ini kan lepas dari pengawasan melekat ya atau kriteria dalam urusan kantor. Ini kan urusan moral, dan saya harap atasannya tidak terseret dalam masalah ini," ujarnya.

Tak Hanya Diproses Pidana tapi Juga Pelanggaran Etik

Kasus sodomi yang dilakukan pejabat Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro berinisial AH saat ini diproses Polres Jombang. Di lain sisi, Kejaksaan juga sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik.

Asisten Pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo mengatakan, terdapat tim tersendiri yang nantinya akan memeriksa AH terkait pelanggaran kode etik sebagai jaksa.

"Kami sendiri juga sudah mengambil pemeriksaan kode etik, kalau kami secara etik pelanggaran disiplin. Cuma ini saya belum bertemu tim karena tim masih melakukan pemeriksaan," kata Edi kepada wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (18/8/2022).

Untuk sementara waktu, lanjut Edi, AH sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro. Menurutnya, penonaktifan AH untuk memudahkan proses hukum.

"Penonaktifan perintah dari pimpinan kan untuk mempermudah proses. Apabila nanti keluar surat perintah penahanan dari kepolisian, kami akan berhentikan sementara. Berhenti sementara statusnya sebagai pegawai," terangnya.

Apabila terbukti bersalah melakukan pencabulan, kata Edi, AH bakal dipecat.

"Bisa sampai sanksi apabila persidangan putus ya pemecatan," tandasnya.

AH ditangkap polisi karena dugaan menyodomi remaja laki-laki berusia 16 tahun di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini, AH menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.

Pejabat Kejari Bojonegoro itu belum berstatus tersangka sodomi terhadap remaja Jombang. Baca di halaman selanjutnya.

Status Pidana Ditetapkan 1x24 Jam

Polisi belum menetapkan status Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan remaja laki-laki di Jombang. Status hukum AH bakal ditentukan dalam waktu 1x24 jam.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan hingga malam ini AH masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Karena itu juga Nurhidayat belum bisa menjelaskan apa yang dilakukan AH terhadap korban di kamar Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang. Ia hanya memastikan terduga korban berjumlah satu orang dengan usia di bawah umur.

"Sampai sekarang kami masih melaksanakan pendalaman terkait dengan motif, terkait dengan proses yang terjadi," kata Nurhidayat kepada wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (18/8/2022).

Kapolres juga menjelaskan selain memeriksa saksi polisi juga mengumpulkan barang bukti. Menurutnya, sejumlah barang bukti sudah diamankan dari lokasi penangkapan. Olah TKP dan visum terhadap korban juga sudah dilakukan.

"Kami akan melengkapi beberapa alat bukti dari barang bukti yang sudah kami amankan di lokasi. Serse juga sudah melaksanakan olah TKP, nanti hasilnya kami sampaikan kepada teman-teman," terangnya.

Setelah alat bukti dirasa cukup, Nurhidayat menegaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum AH.

"Kami masih pendalaman 1 kali 24 jam, nanti kami putuskan dan nanti kami lapor ke Polda," tandasnya.

Halaman 2 dari 3
(dpe/iwd)


Hide Ads