Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Remaja karena Trauma Masa Lalu

Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Remaja karena Trauma Masa Lalu

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 16:52 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: iStock)
Bojonegoro - Kajati Jatim Mia Amiati memastikan bahwa kasus sodomi yang diduga dilakukan AH, pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang masih didalami polisi. Mia telah mendapatkan laporan lengkap soal kronologi penangkapan anak buahnya itu. AH diduga melakukan tindakan asusila itu karena trauma masa lalu.

Mia menjelaskan, kasus tersebut mencuat saat dirinya mendapat laporan pagi tadi, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu awalnya didapat dari masyarakat.

"Pagi-pagi tadi dapat laporan dari Kajari Jombang yang diawali laporan dari warga bahwa ada seorang anak yang disekap di hotel, lalu ditangkap Polres Jombang. Memang betul ada seorang anak lelaki berusia 16 dan yang bersangkutan (AH) melakukan pencabulan pada anak tersebut," kata Mia, Kamis (18/8/2022).

Mia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, AH ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual. Dia mengaku pernah disodomi saat berusia 6 tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat mengalami hal yang sama," ujarnya.

Dia berharap, kasus tersebut tak memengaruhi kinerja Kejari Bojonegoro.

"Ini kan lepas dari pengawasan melekat ya atau kriteria dalam urusan kantor. Ini kan urusan moral, dan saya harap atasannya tidak terseret dalam masalah ini," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi karena perbuatan sodomi terhadap seorang remaja. Dia dibekuk di Jombang.

AH dibekuk polisi usai mendapat adanya laporan dari masyarakat. AH ditangkap di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur Jombang, Kamis dini hari.


(dte/dte)


Hide Ads