Mia menjelaskan, kasus tersebut mencuat saat dirinya mendapat laporan pagi tadi, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu awalnya didapat dari masyarakat.
"Pagi-pagi tadi dapat laporan dari Kajari Jombang yang diawali laporan dari warga bahwa ada seorang anak yang disekap di hotel, lalu ditangkap Polres Jombang. Memang betul ada seorang anak lelaki berusia 16 dan yang bersangkutan (AH) melakukan pencabulan pada anak tersebut," kata Mia, Kamis (18/8/2022).
Mia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, AH ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual. Dia mengaku pernah disodomi saat berusia 6 tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat mengalami hal yang sama," ujarnya.
Dia berharap, kasus tersebut tak memengaruhi kinerja Kejari Bojonegoro.
"Ini kan lepas dari pengawasan melekat ya atau kriteria dalam urusan kantor. Ini kan urusan moral, dan saya harap atasannya tidak terseret dalam masalah ini," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi karena perbuatan sodomi terhadap seorang remaja. Dia dibekuk di Jombang.
AH dibekuk polisi usai mendapat adanya laporan dari masyarakat. AH ditangkap di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur Jombang, Kamis dini hari.
(dte/dte)