Asisten Pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo mengatakan, terdapat tim tersendiri yang nantinya akan memeriksa AH terkait pelanggaran kode etik sebagai jaksa.
"Kami sendiri juga sudah mengambil pemeriksaan kode etik, kalau kami secara etik pelanggaran disiplin. Cuma ini saya belum bertemu tim karena tim masih melakukan pemeriksaan," kata Edi kepada wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (18/8/2022).
Untuk sementara waktu, lanjut Edi, AH sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro. Menurutnya, penonaktifan AH untuk memudahkan proses hukum.
"Penonaktifan perintah dari pimpinan kan untuk mempermudah proses. Apabila nanti keluar surat perintah penahanan dari kepolisian, kami akan berhentikan sementara. Berhenti sementara statusnya sebagai pegawai," terangnya.
Apabila terbukti bersalah melakukan pencabulan, kata Edi, AH bakal dipecat.
"Bisa sampai sanksi apabila persidangan putus ya pemecatan," tandasnya.
AH ditangkap polisi karena dugaan menyodomi remaja laki-laki berusia 16 tahun di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini, AH menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.
(dpe/dte)