Kajati Jatim Mia Amiati membenarkan penangkapan tersebut. Mia berjanji akan menindak tegas anak buahnya jika memang terbukti bersalah.
"Benar, terjadi penangkapan pada pria berinisial AH yang bertugas sebagai Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro," tegas Mia saat ditemui awak media di Lantai 3 Kejati Jatim, Kamis (18/8/2022).
Mia menyebut, AH dibekuk polisi usai mendapat adanya laporan dari masyarakat. Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari.
"Ditangkap pada 00.35 di Hotel Setral, Jalan Gus Dur, Desa Candi Mulyo, Kab. Jombang," ujarnya.
Mia menyatakan, tak akan pandang bulu pada seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi. Bahkan, juga tak akan menutup-nutupinya.
"Selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH tersebut, saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang," tukasnya.
(dte/dte)