Diduga Sodomi Remaja, Status Pejabat Kejari Bojonegoro Ditentukan 1x24 Jam

Diduga Sodomi Remaja, Status Pejabat Kejari Bojonegoro Ditentukan 1x24 Jam

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 21:14 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat soal Pejabat Kejari Bojonegoro
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat soal Pejabat Kejari Bojonegoro. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang - Polisi belum menetapkan status Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan remaja laki-laki di Jombang. Status hukum AH bakal ditentukan dalam waktu 1x24 jam.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan hingga malam ini AH masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Karena itu ia belum bisa menjelaskan terkait apa yang dilakukan AH terhadap korban di kamar Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang.

Nurhidayat baru sebatas memastikan bahwa terduga korban berjumlah satu orang yang usianya tergolong di bawah umur. Sementara informasi yang beredar, AH diduga mencabuli remaja laki-laki di kamar hotel itu.

"Sampai sekarang kami masih melaksanakan pendalaman terkait dengan motif, terkait dengan proses yang terjadi," kata Nurhidayat kepada wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (18/8/2022).

Kapolres juga menjelaskan selain memeriksa para saksi dalam kasus ini pihaknya juga mengumpulkan barang bukti. Menurutnya, sejumlah barang bukti sudah diamankan dari lokasi penangkapan. Olah TKP dan visum terhadap korban juga sudah dilakukan.

"Kami akan melengkapi beberapa alat bukti dari barang bukti yang sudah kami amankan di lokasi. Serse juga sudah melaksanakan olah TKP, nanti hasilnya kami sampaikan kepada teman-teman," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Jombang untuk memberi pendampingan kepada korban.

"Karena (korban) masih di bawah umur, kami sudah koordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Jombang, sudah kami lakukan visum dan juga koordinasi dengan Polda," jelasnya.

Setelah alat bukti dirasa cukup, Nurhidayat menegaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum AH.

"Kami masih pendalaman 1 kali 24 jam, nanti kami putuskan dan nanti kami lapor ke Polda," tandasnya.


(dpe/iwd)


Hide Ads