Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan pada santriwatinya dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (15/8/2022). Ia tidak mengakui aksinya memperkosa santriwati. Untuk membuktikan hal ini, ia juga meminta dilakukan sumpah mubahalah.
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi. Dalam sidang, seorang korban dihadirkan langsung untuk memberikan kesaksian. Sidang ini digelar pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ini, Mas Bechi pertama kali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, Mas Bechi mengikuti sidang dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng, tempatnya dipenjara. Mas Bechi dihadirkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJatim:
1. Mas Bechi Ungkap Kondisinya di Tahanan
Mas Bechi datang sebelum sidang berlangsung. Ia tampak memakai rompi tahanan warna merah, bermasker, dan berkemeja biru. Saat ditanya wartawan yang sedang menunggunya, Mas Bechi sesekali menjawab tentang kondisinya.
"Sehat, alhamdulillah," kata Mas Bechi singkat, Senin (15/8/2022).
Mas Bechi dikawal ketat petugas dari Kejati Jatim dan PN Surabaya saat masuk ke ruang sidang. Pengawalan itu pun sempat menyita perhatian publik yang ada di sekitar ruang sidang. Selama proses sidang offline dan tertutup, pengamanan ratusan personel kepolisian masih dilakukan. Baik di luar, mau pun di dalam PN Surabaya.
2. Bantah Lakukan Persetubuhan
Sidang berlangsung secara tertutup selama 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Di hadapan hakim, Mas Bechi membantah melakukan persetubuhan pada santriwatinya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan keterangan seorang saksi yang disampaikan dalam kurun waktu 8 jam itu langsung dibantah. Salah satunya, terkait pemerkosaan.
"Mas bechi membantah adanya persetubuhan itu," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya, Senin (15/8/2022).
3. Mas Bechi Siap Sumpah Mubahalah
Bahkan, Mas Bechi juga menawarkan akan melakukan sumpah mubahalah. Yakni, sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang bersalah.
"Beliau (Mas Bechi) menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujarnya.
Korban menangis saat mengungkap kesaksiannya, di halaman selanjutnya!
(hil/fat)