Terdakwa perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi untuk pertama kalinya mengikuti sidang secara offline di PN Surabaya. Ia dihadirkan bersamaan dengan saksi korban tapi tidak dipertemukan.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu Mas Bechi hanya bisa menyaksikan dan mendengarkan kesaksian korban dari layar yang disediakan di ruangan yang berbeda, tanpa bisa membantah atau melakukan konfrontasi.
Saat itu, saksi korban menyampaikan berbagai kesaksian tentang perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh Mas Bechi terhadap dirinya. Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menyebutkan keterangan yang disampaikan korban sudah baik. Namun, korban menangis saat memberi kesaksian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialami ya," ujarnya di PN Surabaya setelah sidang offline perdana yang berlangsung selama 8 jam pada Senin (15/8/2022).
Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebutkan ada sejumlah keterangan dari korban yang disampaikan selama sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu. Salah satunya tentang pemerkosaan. Menurutnya, Mas Bechi langsung membantahnya saat Majelis Hakim memberinya kesempatan untuk berbicara.
"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu," kata Gede.
Di hadapan hakim, kata Gede, Mas Bechi membantah memperkosa santriwatinya. Bahkan, menurut Gede, Mas Bechi sempat menawarkan untuk melakukan sumpah mubahalah. Yakni sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang berdusta.
"Beliau (Mas Bechi) menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujarnya.
Seperti dikutip detikJatim dari laman resmi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor, Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang saling merasa benar.
Mereka siap dilaknat oleh Allah SWT jika dalam sumpah itu ia telah melakukan kebohongan. Laknat yang dimaksud bisa berupa penyakit parah, kecelakaan, atau kematian. Tergantung isi sumpah yang diikrarkan.
Tak semua masalah boleh diselesaikan dengan Sumpah Mubahalah. Baca di halaman selanjutnya.
Tidak semua masalah boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah.
Ayat tentang Mubahalah
فَمَنْ حَاجَّكَ فيهِ مِنْ بَعْدِ ما جاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعالَوْا نَدْعُ أَبْناءَنا وَ أَبْناءَكُمْ وَ نِساءَنا وَ نِساءَكُمْ وَ أَنْفُسَنا وَ أَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكاذِبينَ.
Artinya: Siapa yang membantahmu (tentang kisah Isa) sesudah datang ilmu (yang sampai kepadamu), maka katakanlah (kepada mereka): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah, kemudian kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta (QS: Ali Imran 61).
Di Indonesia, Mubahalah tidak diatur dalam hukum formal. Biasanya, mubahalah dilakukan sebagai peringatan atau shock theraphy agar seseorang tidak mudah berbohong.
Dalam sidang perdana secara offline yang dihadirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Mas Bechi langsung menyatakan siap untuk melakukan Sumpah Mubahalah.
Kemarin, Mas Bechi untuk pertama kalinya dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Sebelumnya, Mas Bechi mengikuti sidang dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng, tempatnya dipenjara.
Pantauan detikJatim, usai sidang tersebut Mas Bechi dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian dari Ruang Cakra menuju mobil tahanan Kejati Jatim di halaman utama PN Surabaya. Di sana, tampak istri dan ibu dari Mas Bechi yang menanti.
Sayangnya, istri dan ibu mertua Mas Bechi enggan berkomentar. Ia hanya tampak memberikan air putih kepada Mas Bechi saat masuk di mobil tahanan.