Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Ibu Dipaksa Lahiran Normal di Jombang

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 05 Agu 2022 16:17 WIB
Ilustrasi RSUD Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Informasi dalam artikel ini bisa mengganggu pembaca, terutama bagi ibu hamil yang tidak disarankan untuk membaca artikel ini.

Polisi telah menuntaskan pemeriksaan semua pihak terkait kasus dugaan ibu dipaksa lahiran normal di RSUD Jombang. Kini polisi berkoordinasi dengan organisasi profesi terkait dengan maksud meminta bantuan ahli dalam melakukan kajian dan analisis. Kelanjutan penyelidikan menunggu hasil kajian dan analisis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat dan hasil temuan pemeriksaan kepada organisasi profesi terkait. Organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim.

"Hari ini (Jumat) kami sudah ke IBI dan IDI Jatim. Sudah, kami sudah kirim tadi. Suratnya juga sudah diterima di sana, tinggal menunggu jawaban," katanya ketika dihubungi detikJatim, Kamis (5/8/2022).

Koordinasi dengan IBI dan IDI Jatim merupakan langkah lanjutan setelah polisi menganggap bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus yang dialami Rohma Roudotul Jannah (29) di RSUD Jombang dianggap tuntas.

"Bagi kami proses pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat sudah selesai," ujarnya.

Adapun koordinasi dengan IBI dan IDI Jatim itu bertujuan untuk meminta bantuan ahli dalam melakukan kajian dan analisis terhadap hasil temuan polisi dalam serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan terduga korban.

"Kami koordinasi agar nanti beliau juga mengkaji dan menganalisis hasil dari temuan kami. Ya, bantuan ahli lah beliau (IDI dan IBI) juga. Nanti beliau akan berperan sebagai saksi ahli," ujarnya.

Setelah ada balasan berupa hasil kajian dan analisis dari IDI dan IBI, Giadi menyebutkan, barulah nanti polisi bisa melakukan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah lanjutan dari penyelidikan kasus itu.

"Sekarang prosesnya ada di IBI sama IDI. Kami tunggu hasilnya, kalau sudah ada baru nanti kami gelar (perkara) bersama," katanya.

Seperti yang pernah Giadi sampaikan, polisi tidak memiliki keahlian untuk menilai tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Jombang terhadap Rohma. Apalagi tindakan itu berkaitan dengan kode etik profesi.

"Nantinya IDI sebagai ahli yang menilai perbuatan dokter. PPNI yang menilai perbuatan perawat. Karena kami tidak mempunyai keahlian untuk menilai itu. Apakah nanti masuk (pelanggaran) kode etik profesi, apakah ternyata kode etik yuridis. Yuridisnya larinya bisa di sana, misalnya si dokter izin praktiknya dicabut, atau ke pidana, atau bisa saja mereka menilai itu sudah benar," jelasnya.

Giadi mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RSUD Jombang dalam kasus persalinan Rohma.

"Masyarakat harus paham kita tidak bisa menghakimi tindakan tenaga kesehatan. Biarkan orang yang ahli yang menilai itu," tandasnya.

Polisi sudah memeriksa 10 tenaga kesehatan RSUD Jombang. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork