Kabar Nasional

Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Sejumlah Polisi Dicopot

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 05 Agu 2022 11:37 WIB
Konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Foto: Azhar-detikcom
Surabaya -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Beberapa polisi yang diduga melanggar kode etik dicopot.

Kapolri terus berkomitmen bahwa penanganan kasus Brigadir J berlangsung transparan.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, dilansir dari detikNews Kamis (4/8/2022).

Kapolri menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan penonaktifan sejumlah perwira. Selain itu, Polri telah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yoshua.

Kini Kapolri menyampaikan telah memeriksa 25 polisi. Para polisi itu diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.

"Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ujar Kapolri.

"Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," imbuh Kapolri.

Ke-25 personel Polri itu terdiri dari 3 perwira tinggi, 5 orang Kombes, 3 orang AKBP, 2 orang Kompol, 7 orang Pama, serta 5 orang Bintara dan Tamtama.

"Dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," ujar Kapolri.

Kapolri ingin penanganan kasus Brigadir J berjalan baik. Karenanya, ke-25 personel Polri itu bakal diperiksa secara etik.

"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," tutur Kapolri.




(hse/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork