Mahkamah Kehormatan Dewan Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik

Nasional

Mahkamah Kehormatan Dewan Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik

Dwi Rahmawati - detikKalimantan
Rabu, 07 Mei 2025 16:30 WIB
MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.
Ahmad Dhani/Foto: Agung Pambudhy
Balikpapan -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan anggota Komisi X Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Dhani diganjar sanksi ringan.

"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025).

Menurut Dek Gam, Ahmad Dhani melanggar kode etik. Teradu diminta meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya mengetuk palu.

Untuk diketahui, Rayen Pono dipanggil MKD kemarin sebagai pihak pelapor. Pemanggilan itu terkait laporan soal Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maret lalu, Ahmad Dhani juga sempat melontarkan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Pernyataan itu mendapat kritik lantaran dinilai seksis.

Ide naturalisasi Ahmad Dhani adalah pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Lalu, anak hasil pernikahan itu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan atau ide Ahmad Dhani. Komnas Perempuan menilai Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

"Dengan beralibi 'out of the box' dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola 'di atas 40 tahun... dan mungkin yang duda' untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan 'Indonesian born' yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola yang lebih baik," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3).

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul MKD Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik: Sanksi Teguran-Wajib Minta Maaf.




(sun/des)
Hide Ads