Divisi Propam Polri merinci anggota Brimob yang melanggar kode etik dalam insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) di Jakarta. Dua dari tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai pelanggar kategori berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Sanksi yang mengancam mereka pun berbeda-beda, tergantung pada jenis pelanggarannya. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto membeberkan rincian tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggar Etik Kategori Berat:
- Bripka Rohmat, selaku pengemudi rantis.
- Kompol Kosmas K Gae, selaku anggota yang duduk di kursi depan, di samping pengemudi.
Keduanya terancam sanksi berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses sidang etik untuk keduanya akan segera dimulai.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025. Untuk terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis tanggal 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus menjelaskan, sebagaimana dilansir detikcom (baca selengkapnya di sini), Senin (1/9/2025).
Pelanggar Etik Kategori Sedang:
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danag
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
![]() |
Lima anggota ini menghadapi ancaman hukuman yang lebih ringan, seperti penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan pendidikan. Keputusan akhir terkait sanksi mereka akan ditentukan dalam sidang komisi kode etik.
"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri," ujar Agus.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang.
"Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," tutur Agus.
(bbp/bbp)