Kejati Jatim kembali melakukan Restorative Justice (RJ). Namun, kali ini RJ diterapkan terhadap seorang pengguna narkoba.
Tersangka berinisial PE, warga Dusun Krajan, Desa Gayam, Panggul, Trenggalek. Ia ditangkap pada Sabtu (28/7) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Bahkan, kasus itu telah bergulir hingga P21 tahap 2 dan siap disidangkan. Namun, PE mendapat 'welas asih' lantaran ia langsung dilakukan rehabilitasi di RSJ Menur, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan program RJ perkara narkoba ini diklaim menjadi pertama dan satu-satunya se-Jatim. Meski begitu, pihaknya tak serta merta melakukannya.
Mia menyatakan ada sejumlah unsur yang wajib diperoleh narapidana narkoba untuk memperoleh RJ itu, di antaranya belum pernah berurusan dengan hukum. Tersangka menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri.
"Hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah. Artinya, meletakkan dimana sih fungsi hukum di masyarakat. Ini (RJ Narkotika) pertama di Jatim dengan pihak rehabilitasi RSJ Menur Surabaya," kata Mia saat ditemui di RSJ Menur, Surabaya. Kamis (4/8/2022).
Ihwal ketentuan rehabilitasi, Mia menjelaskan pihaknya melakukan pendekatan multi aspek. Oleh karena itu, tidak hanya kesehatan, tapi juga dilalukan pengecekan secara keseluruhan dengan RSJ Menur.
"Jadi, one stop center, ada evaluasinya juga, betul-betul bermanfaat buat anaknya (pengguna). Jadi, kami harap keluar dari sini menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Mia menegaskan untuk status hukum pengguna yang menjadi pasien rehabilitasi itu otomatis dihentikan. Namun, apabila belum selesai masa rehabilitasi dia keluar, harus dipidana dan masuk ranah pengadilan di PN terkait.
"Nanti kita evaluasi per 3 bulan pertama sesuai pertanggungjawabannya, apabila belum sembuh selama 3 bulan, kalau dia tidak memenuhi, maka akan mengikuti persidangan, tetap kita evaluasi dan tidak loss control," tuturnya.
Mia menyebut tak semua kasus narkoba disidangkan atau di-RJ. Sebab, ia mengaku pihaknya melakukan profiling terlebih dulu pada pelaku.
"Tidak semua (disidangkan), kita lihat dulu, tersangka ini sebagai korban atau pengedar, bila tidak ada kategori dalam jaringan itu, harus di-profiling dulu," katanya.
Sementara itu, Dirut RSJ Menur, Vitria Dewi mengungkapkan secara medis, ada sejumlah tahapan yang dilakukan untuk rehabilitasi. Mulai dari detoksifikasi, adaptasi, hingga pengenalan lingkungan untuk peningkatan siklus sosialnya.
"Proses di sini tidak hanya pengobatan, tapi juga perubahan perilaku, religius, dan tanggungjawab," kata dia.
Vitria menjelaskan, kapasitas ruang rehabilitasi di RSJ Menur mencapai 38 orang. Hingga kini, ia mengaku ada 31 pengguna narkoba yang direhabilitasi. "Untuk proses (rehabilitasi) bermacam-macam ya, secara program 3 bulan," tandas Dewi.
Berikut pertimbangan restorative justice yang dilakukan Kejati Jatim:
1. ancaman pidana maksimal 5 tahun, tidak boleh lebih
2. bukan bandar atau kurir narkoba
3. bukan residivis
4. tidak ada niatan untuk mencoba
5. bukan pelaku kejahatan
6. belum pernah berurusan dengan masalah hukum
7. tersangka menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri
8. tidak masuk dalam DPO
9. orangtua tersangka menyetujui/ada izin dilakukan rehabilitasi.
(abq/iwd)