Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).
Dilansir dari detikNews, Andi mengatakan dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J |
"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuh Andi.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Simak Video "Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Dorong Transformasi Industri Grafika"
(iwd/iwd)