Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 22:54 WIB
Bharada E jadi tersangka (Foto: Rifkianto Nugroho)
Surabaya -

Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).

Dilansir dari detikNews, Andi mengatakan dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuh Andi.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(iwd/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork