Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).
Dilansir dari detikNews, Andi mengatakan dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
| Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J | 
"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuh Andi.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(iwd/iwd)