Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 22:54 WIB
Komnas HAM selesai memeriksa Bharada E terkait kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E keluar ruangan pemeriksaan dengan pengawalan dan langsung meninggalkan Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022).
Bharada E jadi tersangka (Foto: Rifkianto Nugroho)
Surabaya -

Bharada E telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).

Dilansir dari detikNews, Andi mengatakan dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuh Andi.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.




(iwd/iwd)


Hide Ads