Hari ini Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Malang.
Kuasa Hukum Bos SMA SPI, Hotma Sitompul telah mempersiapkan ratusan berkas untuk pembelaan. Berkas pembelaan diperkirakan hingga 1.000 lembar.
"Yang jelas untuk Pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir 1.000 berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya di transkip," ujar Hotma Sitompul kepada wartawan saat memasuki ruang sidang Cakra, Rabu (3/8/2022).
Hotma optimis dengan bukti-bukti yang dibawa kali ini bisa membuktikan jika kliennya tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan.
"Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, Bos SPI Batu, Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam persidangan kasus kekerasan seksual. Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp 44 juta.
"Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Serta tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta," terang JPU Agus Rujito.
Kuasa Hukum Bos SMA SPI, Hotma Sitompul telah mempersiapkan ratusan berkas untuk pembelaan.
"Yang jelas untuk Pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir 1.000 berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya di transkip," ujarnya kepada awak media saat akan memasuki ruang sidang Cakra pada sekitar pukul 09.30 WIB.
Hotma pun optimis dengan bukti-bukti yang dibawa kali ini bisa membuktikan jika kliennya tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan. "Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada," tegasnya.
Simak Video "Video: Tampang Pembunuh Wanita di Losmen Kota Malang"
(fat/fat)