Kabar Nasional

Pengacara Brigadir Yoshua Didesak Minta Maaf Usai Bawa-bawa Nama Ahok

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 15:18 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, Foto: Azhar/detikcom
Surabaya -

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ahmad Ramzy mendesak Kamarudin Simanjuntak meminta maaf karena mengaitkan kliennya dengan kasus Brigadir J. Kamarudin dituntut minta maaf dalam tempo 2x24 jam. Jika tidak, akan dilaporkan ke polisi.

"Bahwa perbuatan rekan Kamararudin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangannya kepada detikNews, Senin (25/7/2022).

Ramzy menyarankan Kamarudin fokus saja menangani perkara Brigadir J. Kamarudin juga diminta tidak menggiring opini publik dalam menyampaikan keterangan terkait kasus Brigadir J.

"Saya menyarankan untuk rekan Kamarudin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur serta menggiring opini publik yang mencemarkan nama baik keluarga besar Pak BTP," tegas Ramzy.

Ramzy menuntut Kamarudin meminta maaf sesegera mungkin. Jika tidak, Ramzy mengancam akan melaporkan Kamarudin ke polisi.

"Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamarudin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2 X 24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," tegas Ramzy.

Pihak detikNews telah menghubungi Kamarudin Simanjuntak untuk meminta tanggapannya terkait berita tersebut. Tetapi, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari Kamarudin Simanjuntak.

Simak pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang bawa-bawa Ahok di kasus Brigadir J, di halaman selanjutnya




(hse/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork