Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan di Kasus Guru Cabuli 8 Siswi Kediri

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 21 Jul 2022 09:00 WIB
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikJatim)
Kta Kediri -

Dunia pendidikan di Kota Kediri ternodai ulah bejat seorang guru SD berinisial IM (57), ia diduga mencabuli 8 siswanya. Kasus ini berakhir damai hingga menuai protes dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jatim.

Kepala Bidang Data dan Informasi (LPAI) Jatim, Isa Anshori menegaskan, kasus kekerasan seksual apalagi terhadap anak, tidak bisa diselesaikan dengan jalan keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian kasus kekerasan seksual pada anak, apalagi terduga pelakunya merupakan orang dewasa, tidak bisa menerapkan pendekatan restorative justice.

"Tidak bisa. Restorative justice itu kalau pelakunya anak-anak. Ini kan pelakunya orang dewasa," tegas Isa ketika dihubungi detikJatim, Rabu (20/7/2022).

Sesuai Pasal 23 Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perkara ini tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dalam beberapa referensi, keadilan restoratif ini serupa penyelesaian sengketa dalam perkara perdata yakni penyelesaian di luar pengadilan. Keadilan restoratif ini adalah penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pidana.

Meski demikian, Mahkamah Agung telah mengatur mekanisme penerapan restorative justice ini dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.

Berdasarkan ketentuan itu, ada kriteria dalam pelaksanaan restorative justice yakni tindak pidana ringan pada Pasal 364, 373, 379, 384,407, dan Pasal 802 KUHP dengan nilai kerugian tak lebih dari Rp. 2.500.000.

Isa menegaskan terlepas dengan alasan apa pun, apakah itu permaafan atau mengingat nama baik pelaku yang hendak memasuki masa pensiun, seharusnya proses hukum dijalankan lebih dulu.

"Terlepas dari apa pun, termasuk ada permaafan atau tidak, apakah terduga pelaku itu mau pensiun dan sebagainya, seharusnya proses hukum itu dijalankan lebih dulu karena kasus ini bukan delik aduan," ujarnya.

Berita selengkapnya di halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork